tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta diharapkan proaktif dalam menuntaskan permasalahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Permasalahan PTSL yang krusial saat ini adalah proses registrasi lambat hingga ketidakpastian hukum bagi para pejabat yang terlibat.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, saat ini banyak masyarakat yang mengeluh karena proses PTSL mereka tak kunjung selesai. Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, untuk ikut aktif berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mengingat BPN adalah instansi vertikal,” kata Pantas, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Menurut Pantas, kewenangan penyelesaian program PTSL berada di tangan BPN, bukan Dinas Citata. Oleh karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI ikut memberikan intervensi dengan menjalin komunikasi dengan BPN.
Ia berharap dengan adanya campur tangan dari Pemprov DKI Jakarta, dapat meminta lembaga tersebut menyelesaikan permasalahan yang ada. Tentu hal ini akan berdampak positif pada masyarakat, yaitu mendapatkan kepastian atas hak kepemilikan tanahnya.
Selain mengusulkan intervensi Pemprov DKI, Pantas mengusulkan adanya integrasi dalam prosedur pendataan. Ia menilai sebaiknya data milik BPN bisa diintegrasikan dengan pendataan tanah yang dilakukan Dinas Citata. Intergasi data ini diperlukan, mengingat Dinas Citata memiliki kompetensi dalam mendata tanah di Jakarta.
Pantas juga menegaskan, bahwa perlu ada jaminan kepastian hukum dari para pejabat yang terlibat program PTSL. Hal ini diperlukan untuk mencegah kasus kriminalisasi para pejabat selama menjalani program PTSL.
“Tetapi perlu ada semacam jaminan-jaminan. Katakanlah pada waktunya BPN mempergunakan pemetaan yang dimiliki oleh Citata oleh Pemda DKI Jakarta, ya jangan juga ada risiko-risiko kriminalisasi. Jadi harus ada semacam kepastian hukum,” katanya.
Kepastian hukum yang diusulkan Pantas dapat berupa nota kesepahaman antara kejaksaan, kepolisian, dan Pemprov DKI Jakarta. Harapannya melalui ini, seluruh pemangku kebijakan bisa mendapat garansi keamanan dalam melaksanakan percepatan kebijakan.
“Sehingga ada semacam garansi-garansi dalam rangka memberi percepatan layanan dan kepastian hukum terhadap tanah-tanah,” lanjut Pantas.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Heru Hermawanto. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang berusaha membantu dan berkomunikasi aktif dengan pejabat berwenang untuk mengatasi permasalahan PTSL.
“Itu kaitannya masalah dokumen di masyarakat yang sudah ditarik atau dikumpulkan ini gimana caranya supaya mengamankan dokumen-dokumen tersebut,” kata Heru.
PTSL sendiri merupakan program pendaftaran tanah yang dijalankan oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah, sejak 2017. Program ini diterapkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program PTSL juga dikenal dengan nama program sertifikasi tanah.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis