tirto.id - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan pemetaan terkait masalah yang dihadapi oleh guru agama dan guru bantu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta pun akan segera melakukan koordinasi mengenai persoalan ini.
Muhammad Thamrin, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa Plt. Asisten Kesejahteraan Sosial Sekda (Askesra) Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk merinci permasalahan yang ada.
Kerja sama ini bertujuan untuk memetakan berbagai masalah, regulasi yang ada, serta kesiapan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk menangani isu-isu terkait guru agama dan guru bantu.
"Habis ini, Bu Asisten Kesra akan melakukan komunikasi lebih lanjut, melihat apakah ada payung hukum yang bisa dipakai, terutama terkait anggarannya," jelasnya setelah menerima audiensi di gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, menyampaikan bahwa Komisi E menerima audiensi dari 81 guru agama yang terdiri dari guru agama Islam, Buddha, dan Hindu. Dalam audiensi tersebut, para guru agama menyampaikan keinginan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, meskipun guru agama memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, mereka sebenarnya bertugas di Pemprov DKI Jakarta.
“Mereka mengajukan permohonan untuk dipindahkan status kepegawaian ke Pemda DKI Jakarta, namun kami masih menunggu analisa jabatan dan proses terkait,” ungkap Oman.
Menanggapi hal persoalan ini, Suharini Eliawati selaku Plt. Asisten Kesejahteraan Sosial Sekda (Askesra) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan BKD DKI Jakarta untuk membahas kebutuhan dan anggaran yang diperlukan dalam menanggapi keluhan para guru agama dan guru bantu.
“Kami akan segera rapat internal dalam waktu dekat, dan akan menyusun catatan untuk pemetaan lebih lanjut,” ucap Suharini.
Ketua FKGA DKI Jakarta, Nasrullah, menambahkan, salah satu keluhan utama dari guru agama adalah ketidakpastian terkait jenjang karir mereka. Hal ini disebabkan status NIP yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, padahal mereka bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
“Kami tetap berusaha memperjuangkan hal ini, karena di belakang kami ada banyak teman-teman yang masih muda dan memiliki harapan besar,” tuturnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis