Menuju konten utama

DPR Usul Pemerintah Ambil Alih Sritex Lewat Danantara

Anggota DPR mengusulkan agar pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melalui Danantara.

DPR Usul Pemerintah Ambil Alih Sritex Lewat Danantara
Buruh dan karyawan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengusulkan agar pemerintah mengambil alih PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lewat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurut dia, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peran pemerintah dalam konteks industri sandang.

“Kita minta nanti tanggung jawab dari negara, dari pemerintah untuk mengambil alih industri yang sangat strategis soal sandang. Apakah mau investor swasta atau mau dibikinkan BUMN, apakah mau pakai Danantara, tapi yang pasti negara harus hadir dalam konteks industri sandang,” kata Zainul dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Dia berpandangan bahwa pemerintah sebaiknya menjadikan industri sandang sebagau bagian dari cabang industri tekstil yang strategis, di mana pada amanat konstitusi harus dikuasai oleh negara.

“Seluruh cabang-cabang yang strategis itu dikuasai oleh negara. Salah satu cabang strategis itu adalah sandang,” ucap politikus PKB ini.

Selain itu, Zainul juga merekomendasikan untuk membuat posko penyelesaian hak-hak pekerja bagi mantan pegawai Sritex yang terkena PHK. Adapun, kata dia, anggota pada posko penyelesaian itu dapat tergabung dari beberapa hal yang sering diadukan.

“BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, ada Kementerian Tenaga Kerja, ada kurator di situ. Itu satu tim, sehingga termasuk kalau perlu ya untuk spot di lokasi begitu, dan itu kita buat limitasi waktunya. Misalnya harus selesai minggu sekian seluruh, misalnya JKP, JHT, seperti tu misalnya, sesuai dengan ketentuan perundangan,” jelasnya.

“Jadi itu posko yang memang khusus kita bentuk untuk memantau penyelesaian dari hak-hak pekerja,” sambung legislator tersebut.

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama