tirto.id - Perwakilan Serikat Pekerja Sritex Group mendatangi Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (4/3/2025). Mereka meminta DPR RI mengawal proses pencairan pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak-hak lainnya yang belum diberikan hingga saat ini.
“Kami memastikan ingin di-backup tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” ujar Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Slamet menjelaskan bahwa lebih dari 10 ribu pekerja diberlakukan PHK secara mendadak mulai 26 Februari 2025 lalu. Menurut dia, keputusan ini sangat mengejutkan pasalnya selama ini perusahaan masih beroperasi meskipun sudah dinyatakan pailit.
“Tentunya ini sangat menyesakkan kami dan kami menghormati kalau itu keputusan hukum ya, cuma hak-hak kami tentunya harus segera diberikan, itu yang kami tuntutkan dan ini yang nanti akan kami sampaikan ke Komisi IX,” ujarnya.
Saat ini, Slamet menyebut bahwa Serikat Pekerja Sritex Group masih menghitung total hak-hak yang belum dibayarkan. Adapun estimasi awal menunjukkan bahwa nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Slamet berujar bahwa para pekerja meminta pesangon dapat dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sesuai masa kerja masing-masing pekerja. Selain pesangon, mereka juga menuntut pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri ya, uang buruh yang harus segera dicairkan untuk menghadapi nanti hari raya,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto