tirto.id - Komisi V DPR RI meminta Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, untuk mengkaji ulang penunjukan langsung BUMN Karya dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah. Permintaan itu dilontarkan menyusul adanya sejumlah masalah dari BUMN Karya seperti proyek yang kerap gagal terselesaikan hingga perkara utang.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus melihat kontrak dari kontraktor swasta yang gagal bisa langsung diputus. Sedangkan BUMN Karya yang gagal malah mendapat perpanjangan meski bermasalah, yang mana bahkan perpanjangan itu diberlakukan hingga bertahun tahun.
“Kalau badan usaha swasta murni melakukan gagal dalam pekerjaan, putus kontrak. BUMN Karya Pak, perpanjangan sampai bertahun-tahun nggak diputus-putus kontraknya. Coba ini teman-teman PU ini. Nggak bener ini, Pak,” kata Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri PU di Ruang Rapat Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Lasarus juga menyinggung adanya konflik kepentingan lantaran banyaknya pejabat Kementerian PU yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN Karya.
“Inilah akibat dari banyak pejabat PU ini yang menjadi juga komisaris di karya-karya ini. saya nggak pernah bicara begini sebelumnya, Pak. Enggak apa-apa, saya buka aja sekarang” ucap Lasarus.
Dengan demikian, Lasarus pun menilai bahwa hal itu menjadi salah satu alasan kontrak BUMN Karya tetap terus berlaku meski kinerjanya terbukti buruk, bahkan sering kali tidak membayar hutang.
“Sudah gitu, kalau gagal kerjanya, ngutang enggak dibayar lagi. Banyak laporan ke komisi ini, Pak. Yang nggak dibayar-bayar oleh karya-karya ini. Saya kalau enggak ada tadi cerita soal ini, saya enggak ngomong,” ujarnya.
Maka dari itu, dia berharap adanya kesempatan yang lebih luas untuk kontraktor lokal dalam pekerjaan pembangunan irigasi. Dengan begitu, harapannya lapangan kerja bisa terbuka luas serta dunia usaha dapat berkembang di tengah ketidakpastian ekonomi seperti saat ini.
“Jadi saya berharap, Pak Menteri, kaji ulang. Kami sepakat pimpinan dan seluruh anggota minta tolong dikaji ulang penunjukan BUMN karyanya. Setuju, teman-teman, ya? Saya ketok nih,” katanya.
Lasarus awalnya mempertanyakan mengenai apakah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 terkait pembangunan irigasi mengamanatkan penunjukan langsung kepada BUMN Karya. Pertanyaan itu dia layangkan kepada Dody.
“Pak Menteri, saya mohon konfirmasi nih. Apakah betul inpres Irigasi ini, katanya penunjukkan langsung, langsung ditangani oleh BUMN? Ini supaya tidak ada isu-isu di luar beredar,” kata Lasarus.
Dody pun tak menampik hal itu dan menyebut bahwa Inpres Irigasi memiliki 2 opsi pengerjaan proyek, seperti melalui penunjukan langsung BUMN Karya atau secara swakelola. Detailnya sedang didiskusikan bersama Kementerian PPN/Bappenas.
“Detailnya itu kita sedang diskusikan dengan Bappenas, mana yang area boleh swakelola, mana yang area harus ditunjuk ke PL ke karya-karya,” tandasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































