Menuju konten utama

DJKI Pastikan Pengawasan Pembajakan di Mangga Dua Ditingkatkan

DJKI sebut keterbatasan dalam menindak produk palsu yakni keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya aduan, serta angka pendaftaran hak cipta minim.

DJKI Pastikan Pengawasan Pembajakan di Mangga Dua Ditingkatkan
Ilustrasi barang palsu hasil sidak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum). FOTO/Dok Hum DJKI

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan upaya pengawasan, inspeksi dadakan, dan pengecekan barang palsu, khususnya di pusat perbelanjaan Pasar Mangga Dua, ditingkatkan.

Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Brigjen Arie Ardian Rishadi, mengatakan, aksi tersebut akan dilakukan DJKI lewat koordinasi lintas sektor serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual (KI).

"Pengawasan terhadap pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus ditingkatkan," kata Arie dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Pasar Mangga Dua menjadi sorotan publik setelah salah satu pasar besar di Jakarta ini masuk dalam daftar catatan kritis Amerika Serikat (AS). United States Trade Representative (USTR), sebagai perwakilan pemerintah AS, memasukkan Pasar Mangga Dua sebagai daftar pusat pembajakan di tahun 2024. Aksi pembajakan tersebut lantas diklaim menjadi alasan pemerintah AS menambah tarif impor kepada Indonesia.

Meski demikian, Arie menyebut, DJKI menghadapi berbagai kendala dalam menanggulangi peredaran produk palsu, khusunya di Pasar Mangga Dua ini.

"Keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya aduan masyarakat, serta rendahnya angka pendaftaran hak cipta menjadi tantangan utama," ujarnya.

Arie mencontohkan, penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia masih mencapai 83% pada tahun 2017, tertinggi di Asia Pasifik. Teknologi internet yang kian maju turut memperluas potensi pelanggaran hak cipta di ruang digital.

Lebih lanjut, Arie mengatakan, dalam upaya menegakkan hukum, DJKI aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Bea Cukai melalui pembentukan IP Task Force.

Task Force tersebut, kata Arie, mengintegrasikan upaya dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta lembaga lain, sehingga menciptakan sistem penanganan pelanggaran KI yang lebih efektif.

"Sebagai contoh, pada tahun 2023, DJKI bersama aparat berhasil menangani 236 kasus pelanggaran KI dan mencegah masuknya lebih dari satu juta produk palsu," tuturnya.

Dia ikut mengajak publik untuk tidak membeli barang bajakan sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pemerintah menyita barang ilegal senilai Rp15 miliar dari hasil pengawasan Januari hingga Maret 2025. Barang tersebut sebagian besar berasal dari Cina dan tidak memenuhi standar nasional.

Selain itu, menanggapi laporan United States Trade Representative (USTR) yang masih menempatkan Indonesia dalam Priority Watch List, Arie menyampaikan bahwa DJKI tidak tinggal diam.

"Kami berkomitmen memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya hak kekayaan intelektual," tegasnya.

Meskipun belum keluar dari daftar tersebut, upaya konsisten Indonesia sejak 2004 tetap diakui sebagai langkah positif oleh USTR. Sebagai bagian dari tindak lanjut, DJKI tengah membenahi sistem layanan publiknya, termasuk mempercepat pengembangan sistem pengaduan online yang lebih mudah diakses masyarakat.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum KI juga menjadi prioritas, dengan program beasiswa dan pelatihan yang lebih intensif untuk aparatur sipil negara.

DJKI mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan KI dengan cara sederhana: membeli produk legal, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mendaftarkan karya cipta yang dimiliki.

Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya melindungi kreator, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan pasar yang sehat, dan melindungi konsumen dari produk berbahaya.

Baca juga artikel terkait PEMBAJAKAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher