tirto.id - Menanggapi insiden yang viral di media sosial mengenai perselisihan akibat tindakan perekaman di dalam bioskop, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menekankan pentingnya menghargai karya film dan menghindari segala bentuk pembajakan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, menyatakan bahwa film merupakan hasil kreativitas yang memberikan manfaat moral dan ekonomi bagi para penciptanya.
"Setiap film adalah buah dari kerja keras dan kreativitas yang harus kita hargai. Tindakan seperti merekam di dalam bioskop tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para pembuat film secara moral dan finansial," ujar Agung Damar Sasongko pada 13 Desember 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Agung menambahkan bahwa melindungi hak cipta atas karya film merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
"Dengan menghargai dan melindungi hak cipta, kita memberikan insentif bagi para kreator untuk terus berkarya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional," jelasnya.
DJKI juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembajakan, termasuk merekam film secara ilegal di bioskop, dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin termasuk pelanggaran hak cipta. Hukuman yang dapat dijatuhkan diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang menyatakan:
Sanksi Pidana
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Sanksi Lebih Berat
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.
Selain hukuman pidana, tindakan ini dapat dikenakan tuntutan perdata, di mana pencipta atau pemegang hak cipta dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Tindakan merekam film tanpa izin dianggap serius karena merugikan para pembuat film dan industri kreatif secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menghormati hak cipta dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri film Indonesia dengan menghargai setiap karya dan mematuhi aturan yang ada," tutup Agung.
Dengan demikian, DJKI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati hak cipta dan berperan aktif dalam memajukan industri kreatif tanah air.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis