tirto.id - Dirjen Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut bahwa Alfarisi bin Rikosen telah dibawa ke poliklinik sebelum akhirnya meninggal dunia.
Alfarisi merupakan salah satu pemuda yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap aksi demonstrasi Agustus 2025. Dia dikabarkan meninggal di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya, Selasa (30/12/2025).
"Sebelumnya almarhum R dibawa petugas pengamanan ke poliklinik Rutan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, dan langsung dilakukan tindakan oleh petugas medis Rutan, hingga dinyatakan meningal pukul 06.00 WIB," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tirto, Selasa (30/12/2025).
Pernyataan Rika juga sekaligus menanggapi pernyataan KontraS Surabaya yang menyebut bahwa kematian Alfarisi merupakan bukti buruknya kondisi penahanan di Indonesia.
Rika mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Rutan, Alfarisi meninggal saat tengah ditangani oleh tim medis Rutan Surabaya.
Kata Rika, jenazah Alfarisi sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga pada pukul 08.00 WIB. Dia menyebut, berdasarkan keterangan keluarga, Alfarisi meninggal memiliki riwayat kejang sejak kecil. Katanya, kondisi ini juga sempat didalami Alfarisi saat ditahan di Polda Metro Jawa Timur.
Rika juga memastikan bahwa pihak Rutan telah menerapkan respons cepat terhadap kondisi darurat tahanan dan warga binaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Rutan Surabaya telah menerapkan respon cepat terhadap kondisi darurat tahanan dan warga binaan, selain perawatan kesehatan yang diberikan sesuai dengan SOP," pungkasnya.
Sebelumnya, KontraS Surabaya menyebut kematian Alfarisi bin Rikosen di Rutan Kelas I Medaeng, menegaskan bukti buruknya kondisi penahanan di Indonesia. Hal ini juga dinilai sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi hak rakyatnya.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, mengatakan selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis hingga 30-40 kilogram. Hal ini, kata Irfan, menunjukkan adanya tekanan psikologis yang berat dan minimnya layanan kesehatan.
Irfan mengatakan, situasi tersebut bertentangan dengan standar minimum PBB untuk perlakuan terhadap narapidana. Dia menegaskan, negara wajib memastikan pemenuhan hak kesehatan fisik dan mental bagi setiap tahanan, tanpa diskriminasi.
Dia mengatakan, pada Selasa sekira pukul 06.00 WIB, Alfarisi meninggal dunia di Rutan. Irfan menyebut, berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi menjalani kejang-kejang sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan bahwa setiap kematian yang terjadi di tahanan merupakan tanggung negara.
Fatkhul menyebut, negara wajib untuk melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab-sebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































