tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Azhar Jaya, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim). Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan, bernama Ditjen Pelayanan Kesehatan.
Azhar diperiksa selama sekitar 6 jam sejak pukul 09.55 hingga 16.30 WIB, Selasa (23/9/2025).
Usai diperiksa, Azhar mengaku dicecar oleh penyidik soal peran Kemenkes dalam perencanaan dan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Koltim.
"Ya, ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK, itu saja," kata Azhar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya soal bagaimana peran Kemenkes RI dalam perencanaan DAK ini, Azhar menyebut DAK merupakan urusan pusat. Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti.
"Kalau DAK kan pasti dari pusat, gak mungkin dong kalau DAK bukan dari pusat," ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan DAK dilakukan oleh pihak Bappenas dan Kementerian Keuangan.
"Di DPR DAK lain lagi, DAK itu biasanya dengan Bappenas sama Kemenkeu lah," tuturnya.
Azhar enggan menjawab soal jumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik terhadapnya. Dia mengaku lupa. "Ah lupa saya," pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya program Quick Wins Presiden untuk akselerasi implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Quick Wins Presiden ini merupakan program untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Salah satunya adalah RSUD Koltim dengan nilai proyek sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari DAK.
Namun, dalam prosesnya malah terjadi rekayasa lelang proyek, dan terdapat sejumlah aliran uang terhadap para tersangka dalam perkara ini.
Sejumlah tersangka tersebut yaitu, Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Azis (ABZ); Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Azis (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































