Menuju konten utama

Diduga Peras Developer, Anggota Polres Bantul Dinonaktifkan

Anggota Intel Polres Bantul berinisial S diduga melakukan penagihan paksa dan meminta Rp35 juta per bulan ke perusahaan pengembang properti.

Diduga Peras Developer, Anggota Polres Bantul Dinonaktifkan
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. tirto.id/Abdul Haris

tirto.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menonaktifkan seorang anggota Intel Polres Bantul berinisial S. Anggota tersebut diduga melakukan pengancaman dan pemerasan ke salah satu perusahaan pengembang properti.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, S kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

"Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY telah melakukan penempatan khusus (patsus) serta menonaktifkan status yang bersangkutan sebagai anggota Sat Intelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan Bidpropam," kata Ihsan dalam keterangan yang diterima kontributor Tirto, Jumat (20/1/2026).

Ihsan menegaskan, proses pemeriksaan ini berjalan profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen ke masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan PT Hoki Group Property ke Propam dan Ditreskrimum Polda DIY. Laporan itu terkait dengan dugaan pemerasan dan pengancaman yang terjadi dalam proyek perumahan pada tahun 2024.

S diduga melakukan penagihan paksa dan meminta uang sebesar Rp35 juta per bulan ke perusahaan pengembang properti selama enam bulan berturut-turut. Ia datang ke kantor pengembang bersama sekelompok massa dari ormas tertentu hingga melakukan pengrusakan CCTV.

Penasihat hukum perusahaan pengembang mengungkapkan bahwa S juga sempat membawa jerigen bensin dan melakukan ancaman akan membakar kantor tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Alfons Yoshio Hartanto