Menuju konten utama

Di Hadapan Prabowo, Ara Pastikan Bunga KPR Subsidi Tak Naik

Menurut Ara, dengan tidak menaikkan bunga KPR subsidi, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Di Hadapan Prabowo, Ara Pastikan Bunga KPR Subsidi Tak Naik
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan keterangan pers usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

tirto.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan pemerintah tak akan menaikkan bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga sisa tahun ini.

Artinya, bunga subsidi untuk KPR dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di berbagai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih tetap dipatok 5 persen hingga 31 Desember 2025.

“Bunga rumah subsidi tidak naik, yang lain mungkin ada yang naik, rumah subsidi buat rakyat bunganya tetap,” ujarnya, dalam acara Akad Massal 26.000 KPR FLPP dan Serah Terima Kunci Bersama Presiden RI, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025).

Menurut Ara, sapaan Maruarar, dengan tidak menaikkan bunga KPR subsidi, pemerintah telah menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. “Saya melihat banyak orang yang terharu, Pak. Itulah bukti negara hadir,” kata dia, kepada Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak realisasi penyaluran KPR perbankan, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga KPR mulai dari 5,5-10 persen per tahun.

Meski begitu, kebijakan ini hanya menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor perumahan.

“Bahwa guna mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit program perumahan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha di sektor perumahan,” demikian bunyi bagian ‘Menimbang’ dalam beleid tersebut.

Selain memastikan bunga KPR tidak mengalami kenaikan dan juga memberikan subsidi bunga KPR kepada pengembang UMKM, pemerintah juga menanggung 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN DTP) atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar hingga 31 Desember 2025. Adapun, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen ini diberikan atas PPN yang terutang dari harga jual sampai Rp2 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, dikutip Selasa (26/8/2025).

Dalam beleid ITU dijelaskan bahwa fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah tapak berupa rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat. Selain itu, fasilitas ini juga bisa digunakan untuk pembelian rumah yang sebagian digunakan sebagai toko (rumah toko/ruko) maupun kantor. Sementara, fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku untuk pembelian rumah susun yang diperuntukkan sebagai hunian.

Baca juga artikel terkait KPR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana