tirto.id - Partai Demokrat menolak usulan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menegaskan, Partai Demokrat tetap sepakat bahwa penyelenggaraan Pilkada dilakukan secara demokratis dengan cara pemilihan oleh rakyat langsung.
“Pilihan kita berdemokrasi, yaudah pemilihan langsung. Kalau ada yang kurang pas, penyelenggaraannya, penyelenggaraannya yang diperbaiki, bukan keputusan politiknya,” kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Hinca juga menyinggung bahwa sebetulnya Partai Demokrat pernah menolak ide tersebut sejak kepemimpinan Presiden Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah menimbang berbagai opsi, SBY memutuskan memilih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk nyata dari perjuangannya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan Pilkada secara langsung. Dalam hal ini, ide penyelnggaraan Pilkada tak langsung bukan lah ide yang baru.
“Waktu itu dia (SBY) lagi dalam penerbangan dari Amerika ke Indonesia lewat Jepang. Dan akhirnya, waktu itu kita putuskan Perppu menolak itu karena menurut kita, mestinya pemilu langsung,” katanya.
Meski demikian, Hinca tetap menghargai usulan yang dilayangkan Cak Imin. Namun, dia bersikeras bahwa partainya tetap menyetujui untuk Pilkada dilaksanakan secara langsung saja.
“Partai Demokrat bersikap kami masih seperti yang dulu, belum pindah ke lain hati. Demokrasi tetaplah pilihan kita. Kalau ada yang kurang pelaksanaannya, kita perbaiki,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai, usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, ihwal opsi kepala daerah dipilih DPRD membutuhkan diskusi lebih lanjut.
Menurut Dede, dalam UU hanya mengatur soal pemilihan yang demokratis, bukan penunjukan secara langsung. Selain itu, UU juga tidak mengatur secara spesifik terkait sistem pemilu yang terbuka ataupun tertutup.
“Kalau Undang-undang memang membuka ruang dipilih secara demokratis. Tidak boleh penunjukan langsung. Jadi tidak ada namanya penunjukan langsung, baik gubernur maupun bupati,” kata Dede.
Diketahui, Cak Imin mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, namun ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD," kata Cak Imin dalam Peringatan Hari lahir ke-27 PKB, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dia beralasan ada permasalahan dalam konsolidasi kepala daerah selama beberapa waktu ini. Hal itu dikarenakan proses politik yang panjang di setiap periode Pilkada, yang dimulai dari penentuan calon hingga kemudian penetapan oleh KPU di masing-masing daerah.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































