Menuju konten utama

Demo Pati, Wartawan Tuturpedia Terkapar Lemas Kena Gas Air Mata

Wartawan Tuturpedia terkapar lemas akibat terkena gas air mata saat meliput demo di depan kantor Bupati Pati.

Demo Pati, Wartawan Tuturpedia Terkapar Lemas Kena Gas Air Mata
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

tirto.id - Manajemen media Tuturpedia.com mengonfirmasi salah satu wartawannya bernama, Lilik Yuliantoro, terkapar lemas akibat terkena gas air mata saat meliput aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025),

“Siang ini kami mendapatkan kabar dari beberapa kanal media dan kawan-kawan jurnalis, bahwa ada wartawan Tuturpedia.com atas nama Lilik Yuliantoro kuat diduga turut terkena imbas dari tembakan gas air mata saat bertugas meliput demonstrasi di Pendopo Kabupaten Pati,” ucap manajemen melalui akun Instagram resmi dengan nama pengguna @tuturpedia, Rabu (13/8/2025).

Manajemen menyebut saat ini kondisi Lilik sudah dalam keadaan sadar, namun masih terkapar lemas akibat efek gas air mata tersebut. Manajemen membantah kabar yang sempat menyebutkan Lilik meninggal dunia. Kabar tersebut dipastikan hoaks.

Saat ini, Lilik sudah mendapatkan penanganan medis di RSUD Suwondo, Pati, Jawa Tengah.

“Kabar terbaru yang kami dapatkan, Lilik Yuliantoro sudah dalam penanganan medis di RSUD Suwondo, Pati. Beberapa berita yang beredar mengabarkan Lilik meninggal dunia hingga saat ini dapat kami pastikan hoaks,” tutur Manajemen.

Saat ini, redaksi Tuturpedia masih berusaha menghubungi Lilik dan pihak keluarga. “Saat ini, tim Tuturpedia.com tengah menuju lokasi. Kami dari redaksi memohon doa dan dukungannya terus untuk Lilik Yuliantoro,” pungkas Manajemen.

Aksi unjuk rasa warga Kabupaten Pati untuk memprotes kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Akan tetapi, Bupati Pati, Sudewo, akhirnya membatalkan kenaikan tarif PBB tersebut.

Kenaikan hingga 250 persen merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen, bahkan banyak yang kenaikannya hanya 50 persen.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama