tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengintruksikan pelaksana tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria, untuk mencari direksi Perum Perhutani. Sebab, Dasco melihat kursi direksi Perum Perhutani sampai saat ini masih dibiarkan kosong.
“Kami cek tadi bahwa direksi Perhutani sampai dengan sekarang masih kosong. Kira-kira kapan mau diisi itu? Kira-kira kapan pak? supaya masalah-masalah ini bisa cepat tertanggulangi?,” tanya Dasco kepada Dony di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dasco menilai hal ini penting mengingat banyaknya persoalan agrarian. Salah satunya datang dari perusahaan pelat merah tersebut. “Nanti tolong coba disampaikan beberapa carut marut ini kan karena Perhutani,” ucap Dasco.
Menanggapi permintaan Dasco, Dony memastikan pekan depan pengisian direksi Perhutani akan segera diproses. Hal ini demi menangani sejumlah permasalahan agraria yang dialami para petani dalam negeri.
“Minggu depan, Pak, kita selesaikan, Senin,” ucap Dony.
Sebelumnya, isu Perhutani dibahas oleh Pimpinan Serikat Petani Pasundan dan Anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Agustiana. Dia menyoroti aset perusahaan tersebut yang tidak terdaftar, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kementerian Kehutanan.
“Sejak tahun '58 negara kita ini merdeka tahun '45, tapi sumber kekayaan bangsa ini yang diambil dari kolonial baru tahun '58. Nah, tahun '58 ini ada program nasionalisasi dan belum ada pengaturan berapa untuk kehutanan berapa tanah yang terdaftar,” katanya.
Agustiana menyebut tanah milik Perhutani tidak memiliki izin. Namun, Perhutani dikatakan mengakui kepemilikan tanah sebesar 2 juta hektar.
“Tanah yang diakui Perhutani, Perhutani sendiri nggak ada izin pak. 2 juta hektar, 100 ha yang tadi dibilang sawah itu Perhutani, gimana anda mau mencoretnya?, izinnya aja nggak ada. Jadi tidak tercatat di BPN tidak tercatat juga di (Kementerian) Kehutanan,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































