tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan DPR segera membahas revisi Undang-Undang Kebencanaan. Langkah ini merespons rencana Komisi VIII DPR yang mendorong perubahan regulasi tersebut menyusul rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025.
Dasco mengatakan dorongan revisi Undang-Undang Kebencanaan juga berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Kemudian yang UU kebencanaan itu, ya tentunya karena putusan MK nanti kami akan rapat pimpinan (rapim) hari ini,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Meski tidak merinci isi putusan MK yang dimaksud, Dasco menegaskan revisi UU Kebencanaan menjadi agenda yang perlu segera dilakukan. Ia mengatakan, pembaruan aturan diperlukan agar negara lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
“Kami akan sampaikan bahwa karena ada putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kami revisi untuk menghadapi, ya kita enggak minta-minta ada bencana lagi. Tapi bila ada, kita sudah lebih siap dengan undang-undang yang baru,” kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan pihaknya berencana akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Marwan mengatakan langkah ini dilakukan agar penanganan bencana memiliki satu lembaga yang berwenang menjadi koordinator dalam penanganannya, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Karena itu, Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi Undang-Undang Kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Rencana ini dikeluarkan usai terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga wilayah Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































