tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan pihaknya berencana akan melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Marwan mengatakan langkah ini dilakukan agar penanganan bencana memiliki satu lembaga yang berwenang menjadi koordinator dalam penanganannya, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Karena itu, Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi Undang-Undang Kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik,” kata Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Rencana ini dikeluarkan usai terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga wilayah Sumatra, yakni Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Meski demikian, Marwan mengapresiasi kinerja TNI dan Polri dalam berkontribusi dalam memberikan bantuan penanganan bencana. Namun, katanya, tanpa adanya satu lembaga yang memiliki peran kuat dalam koordinasi, penyaluran bantuannya tak terpadu.
“Tapi, kan, kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua. Fungsi ya, bukan mengomandani tentara,” kata Marwan.
Marwan juga berharap BNPB dapat mengkoordinasikan pemetaan bantuan. Harapannya, pemulihan untuk masyarakat berjalan optimal. “Jangan di pool(bantuan) itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana gitu, dibagi peta, jangan ditumpuk lagi,” tukas Marwan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































