Menuju konten utama

Dasco Jadi Penjamin 50 Pedemo yang Ditahan di Polda Metro Jaya

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, akan menjadi penjamin para pedemo tolak revisi UU Pilkada yang ditangkap kepolisian selama tidak melakukan pidana berat.

Dasco Jadi Penjamin 50 Pedemo yang Ditahan di Polda Metro Jaya
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancara awak media di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam. tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjamin 50 orang pedemo penolak revisi UU Pilkada yang masih ditahan Polda Metro Jaya.

Dasco mendatangi Polda Metro Jaya dan bertemu dengan pedemo yang masih ditahan kepolisian. Ia pun menandatangani surat penjamin untuk ke-50 pedemo agar bisa pulang.

“Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” tutur Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menerangkan, para pedemo yang ditahan sebagian besar dalam kondisi baik, meskipun 1-2 orang mengalami luka. Dasco pun memastikan, para pedemo yang dijamin tidak terlibat tindak pidana berat.

“Mereka tidak terindikasi tindak pidana berat,” ucap dia.

Dasco pun tidak hanya bersedia menjadi penjamin pedemo di Polda Metro Jaya, melainkan juga di polres-polres. Ia siap menjadi penjamin bagi para pedemo selama tidak melakukan pidana berat. Sejauh ini, Dasco mendengar ada tiga yang melakukan tindak pidana berat dengan membakar mobil patroli di polres.

“Kami lagi lihat kasus per kasusnya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat karena ada informasi ada yang bakar mobil dan lain-lain,” kata dia.

Dasco menambahkan, DPR juga telah membentuk tim untuk mendata para pedemo yang mengalami luka.

“Iya nanti kita akan, tadi kita sudah ngobrol sama kawan-kawan, kita akan coba cek di RS yang ada,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 301 pedemo tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Ke-301 ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya hingga polres-polres maupun polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dari proses pengamanan, ada 301 Orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim dan beberapa polsek dan Polres Jakbar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ade Ary merinci, 50 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kemudian, 143 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim), 3 orang diangkut ke Polres Jakarta Pusat (Polres Jakpus) 3 orang, dan 105 orang dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar).

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher