tirto.id - Danantara Indonesia memulai groundbreaking pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, Rabu (8/7/2026).
Danantara menyebut proyek tersebut menjadi babak baru pengelolaan sampah nasional yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Bali dipilih sebagai lokasi pertama pembangunan PSEL karena pengelolaan sampah berkelanjutan dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga ekosistem, kualitas hidup masyarakat, serta keberlangsungan sektor pariwisata.
Selain itu, pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, masalah sampah adalah tantangan kita bersama yang harus diselesaikan secepat mungkin, sehingga tidak menjadi beban bagi generasi mendatang,” kata CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam keterangan, Rabu (8/7/2026).
Rosan menambahkan bahwa PSEL ini dibangun dengan teknologi yang telah teruji sehingga diharapkan mampu mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Ia juga menegaskan pembangunan yang dilakukan lewat PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola.
“PSEL hadir untuk mengatasi dampak sampah terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan dengan menggunakan teknologi yang sudah terbukti. Pelaksanaan PSEL oleh Danantara Indonesia tidak hanya dilakukan secara cepat, tetapi juga dengan penuh kehati-hatian dan standar tata kelola tertinggi,” ujar Rosan.
Indonesia saat ini menghasilkan lebih dari 140 ribu ton sampah setiap harinya, jumlah yang dinilai berdampak pada lingkungan, kesehatan, iklim, hingga produktivitas ekonomi. Khusus untuk Bali, pengelolaan sampah yang berkelanjutan dianggap krusial karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Untuk menjawab persoalan tersebut, fasilitas PSEL Bali dirancang menggunakan teknologi moving grate incinerator, yang disebut telah digunakan oleh mayoritas fasilitas pengolah sampah menjadi energi di berbagai negara.
Proyek tersebut juga mengacu pada standar lingkungan European Industrial Emissions Directive (EU IED) sebagai acuan pengendalian emisi yang ketat. Gas buang dari proses pembakaran akan melewati sistem pengendali polusi udara atau Air Pollution Control System (APCS) berlapis sebelum dilepaskan ke udara.
Danantara memproyeksikan fasilitas tersebut mampu menurunkan emisi hingga 80 persen per ton sampah dibandingkan metode pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA). Selain itu, proyek ini diperkirakan menciptakan hingga 1.200 lapangan kerja hijau selama masa konstruksi dan operasional.
Dalam rangkaian groundbreaking, Danantara juga menandatangani Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero). Perjanjian tersebut menjadi dasar komersial penyerapan listrik yang dihasilkan PSEL Bali ke jaringan PLN sekaligus memberikan kepastian offtake dan mendukung keberlanjutan operasional proyek dalam jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, berterima kasih kepada Danantara, PLN, pemerintah daerah, dan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan. Zulhas, sapaan Zulkifli, mengatakan pembangunan PSEL Bali dapat dimulai setelah pemerintah menyederhanakan berbagai hambatan regulasi yang selama ini menghambat penyelesaian persoalan sampah.
“Program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi. Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Sebagai catatan, Danantara menyatakan proyek PSEL Bali merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Bersama Denera, perusahaan telah menyelesaikan proses seleksi mitra teknologi, membentuk Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) untuk tiga lokasi tahap pertama, memulai proses perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah, menjalankan perizinan, hingga melakukan pematangan lahan. Tiga proyek tahap pertama tersebut juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Berdasarkan lembar fakta proyek, PSEL Bali akan memiliki kapasitas pengolahan 1.500 ton sampah per hari dengan total investasi sekitar Rp3 triliun. Fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada Semester I 2028.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































