tirto.id - Pemerintah membatalkan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 yang seharusnya terlaksana pada 2035.
Alasannya, pembangkit listrik yang memakai tenaga fosil yang terletak di Desa Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini masih berumur panjang, seiring dengan operasionalnya secara komersial oleh PT Cirebon Electric Power (CEP) mulai 2012.
Selain itu, PLTU Cirebon 1 juga telah menggunakan teknologi supercritical yang berfungsi meningkatkan efisiensi pembakaran batu bara dan mengurangi emisi gas buang.
“Jadi, salah satunya ada pertimbangan teknis, karena Cirebon itu salah satunya yang umurnya masih panjang, dan teknologinya juga sudah critical, supercritical, dan relatif itu lebih baik,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara konferensi pers Perkembangan Implementasi JETP, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Meski begitu, agar target untuk mencapai net zero emission tetap berjalan dan terealisasi pada 2060 atau lebih cepat, pemerintah tengah mengkaji PLTU mana yang lebih tepat untuk dipensiundinikan.
Adapun, kriteria yang ditetapkan dari pemensiunan diri PLTU di antaranya, pembangkit listrik tenaga batu bara harus berusia lebih tua dari PLTU Cirebon 1 dan dampaknya kepada lingkungan jauh lebih besar.
“Nanti dicarikan alternatif (PLTU) lain yang usianya lebih tua dan lebih (besar) terhadap lingkungannya memang sudah perlu di-retire. Alternatifnya PLTU juga,” jelas Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan pemensiunan dini PLTU ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 terkait peta jalan untuk transmisi energi di sektor ketenagalistrikan, pemerintah sudah mengidentifikasi sekitar 175 PLTU yang dapat dipensiundinikan.
Melalui analis dalam beleid itulah nantinya pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan mencari pengganti PLTU Cirebon 1 untuk disuntik mati.
“Nah itu dikasih analisis, mana yang paling buruk dampaknya, dari emisi, dari masalah efek dari ke tenaga kerja juga nanti bagaimana, lalu penggunaan yang lain. Intinya semua analisisnya ada di Permen 10. Kami punya kriteria untuk melakukan early retirement of PLTU itu. Nah, kalau kami sebetulnya sedang membahas ya, Cirebon atau yang lain begitu, itu on the list,” jelas Eniya.
Pemerintah memang dianggap masih terjebak dalam penggunaan batu bara yang berkontribusi kepada emisi di Indonesia dan global.
Alih-alih menggunakan membangun pembangkit listrik dari energi terbarukan, pemerintah justru masih mengizinkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara. PLTU ini dibangun khusus untuk kawasan industri dan beroperasi di luar jaringan PLN, atau disebut PLTU captive.
Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menilai upaya transisi energi Indonesia sedang disandera oleh kepentingan industri fosil. Bondan mengatakan PLTU industri hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia pada batubara, serta mencederai komitmen Indonesia dalam upaya mengurangi emisi global.
“Indonesia butuh keberanian politik untuk melangkah ke masa depan yang bersih, bukan jebakan masa lalu yang kotor. Hapus celah PLTU industri dan fokus di terbarukan,” ucap Bondan kepada Tirto, Senin (3/11/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






































