Menuju konten utama

Dampak MSCI, OJK Sebut Aturan Free Float Minimal 15% Akan Terbit

Hal ini disebut sebagai bagian dari upaya memenuhi standar internasional dan mempertahankan daya tarik pasar modal Indonesia.

Dampak MSCI, OJK Sebut Aturan Free Float Minimal 15% Akan Terbit
Mahendra Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). tirto.id/Nada
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penilaian free float saham di pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan pihaknya sebagai regulator akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan tingkat free float, atau jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, beredar minimal sebesar 15 persen. Hal ini disebut sebagai bagian dari upaya memenuhi standar internasional dan mempertahankan daya tarik pasar modal Indonesia.

“Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global. Yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).

Untuk memenuhi permintaan MSCI, OJK akan menindaklanjuti tiga langkah utama. Pertama, mendorong penyelesaian kajian MSCI terhadap proposal penyesuaian perhitungan free float yang telah diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Apapun respon dari MSCI terhadap hal tadi, kami akan memastikan bahwa kemudian penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final,” tegas Mahendra.

Kedua, OJK berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham di bawah 5 persen, termasuk kategori investor dan struktur kepemilikannya.

“Kami komit akan melakukannya sesuai dengan best practice internasional,” janjinya.

Poin ketiga dan paling substantif adalah penerbitan aturan free float minimal 15 persen oleh Self-Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat.

Aturan ini akan disertai transparansi dan mekanisme exit policy bagi emiten yang gagal memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

“Bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa OJK juga berkoordinasi dengan pemerintah, yang rencananya menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa pada kuartal I tahun ini.

Semua langkah ini, menurut Mahendra, merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal Indonesia, serta dikawal langsung oleh OJK agar berjalan efektif dan tepat waktu.

“Penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai dengan baik,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty