Menuju konten utama

Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tak Berlaku 2025 & Cara Penukaran

BI mengumumkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Berikut ini daftar uang kertas rupiah lama dan cara penukarannya di BI tahun 2025.

Daftar Uang Rupiah yang Sudah Tak Berlaku 2025 & Cara Penukaran
Tarik Uang Peredaran Lama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bandoe Widiarto menunjukkan uang peredaran lama di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Tegal, Jateng, Selasa (31/12). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Ketahui daftar uang rupiah apa saja yang sudah tidak berlaku dan cara penukarannya.

Beberapa pecahan rupiah kertas dan logam telah ditarik BI dari peredaran. BI memberi waktu hingga 10 tahun untuk masyarakat menukarkan uangnya.

Penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak, sesuai dengan penjelasan BI, mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Kemudian, BI juga mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan menukarkan uang pecahan rupiahnya, baik kertas maupun logam, yang masuk daftar pencabutan agar tidak kehilangan nilainya.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah yang sudah tidak berlaku tersebut di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Jika melewati batas maksimal penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Lalu, apa saja uang kertas rupiah yang resmi ditarik BI di 2025? Simak daftarnya beserta cara penukarannya berikut ini.

Daftar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI di 2025

Terdapat setidaknya 13 jumlah uang kertas rupiah yang ditarik BI pada 2025 ini. Beberapa merupakan pecahan puluhan ribuan, ribuan, ratusan, hingga 0,05 rupiah.

Berikut ini daftar uang kertas rupiah beserta keterangan tempat, baik di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) dan jangka waktu penukarannya, mengutip laman resmi BI:​

No

Pecahan

Tanggal Pencabutan

Jangka Waktu & Tempat Penukaran

KPBI

KPw BI DN

1

Rp10.000/TE 1979

01 Mei 1992

30 April 2025

30 April 1995

2

Rp5.000/TE 1980

01 Mei 1992

30 April 2025

30 April 1995

3

Rp1.000/TE 1980

01 Mei 1992

30 April 2025

30 April 1995

4

Rp500/TE 1982

01 Mei 1992

30 April 2025

30 April 1995

5

Rp100/TE 1984

25 September 1995

24 September 2028

24 September 1998

6

Rp10.000/TE 1985

25 September 1995

24 September 2028

24 September 1998

7

Rp5.000/TE 1986

25 September 1995

24 September 2028

24 September 1998

8

Rp1.000/TE 1987

25 September 1995

24 September 2028

24 September 1998

9

Rp500/TE 1988

25 September 1995

24 September 2028

24 September 1998

10

Rp0,05/TE 1964 - Dwikora

15 November 1996

14 November 2029

14 November 2029

11

Rp0,10/TE 1964 - Dwikora

15 November 1996

14 November 2029

14 November 2029

12

Rp0,25/TE 1964 - Dwikora

15 November 1996

14 November 2029

14 November 2029

13

Rp0,50/TE 1964 - Dwikora

15 November 1996

14 November 2029

14 November 2029

Cara Menukarkan Uang Kertas Rupiah yang Lama di BI

Masyarakat yang masih memiliki sejumlah uang kertas rupiah yang sudah ditarik peredarannya dapat melakukan penukaran. Namun, pastikan tidak melewati batas tanggal penukaran untuk pecahan rupiah tertentu.

Sebagai catatan, penukaran uang hanya dapat dilakukan di KPBI yang ada di Jakarta atau KPw BI DN yang ada di seluruh wilayah Indonesia, serta beberapa kantor bank umum yang dapat melayani penukaran uang.

Simak cara penukaran uang kertas rupiah lama di BI berikut ini:

  • Sebelum melakukan penukaran, pastikan bahwa uang tersebut masuk ke dalam daftar uang yang akan ditarik.
  • Pastikan juga uang yang akan ditukarkan tidak melewati batas waktu penukaran.
  • Pastikan membawa uang kertas rupiah asli yang akan ditukarkan.
  • Untuk menukar uang kertas rupiah lama tidak wajib membawa dokumen persyaratan apa pun. Namun, mungkin petugas BI akan memintanya jika diperlukan untuk proses verifikasi dalam jumlah besar.
  • Uang kertas rupiah lama akan ditukar dengan uang kertas rupiah baru yang masih berlaku dengan jumlah nominal yang sama berlaku.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait uang rupiah dapat mengakses tautan berikut ini:

Link Artikel tentang Rupiah

Baca juga artikel terkait UANG atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat