Menuju konten utama

4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI, Bagaimana Cara Tukarnya?

BI resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran. Lantas, apa saja uang kertas rupiah yang ditarik BI dan bagaimana cara tukarnya?

4 Uang Kertas Rupiah Ditarik BI, Bagaimana Cara Tukarnya?
Ilustrasi rupiah. FOTO/Antaranews

tirto.id - Bank Indonesia (BI) resmi menarik empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran dan mengimbau untuk segera menukar hingga 30 April 2025. Lantas, apa saja uang kertas rupiah yang ditarik BI dan bagaimana cara tukarnya?

Penarikan ini bukan tanpa dasar, melainkan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992. Proses pencabutan dan penarikan uang rupiah memang kerap dilakukan oleh BI dari waktu ke waktu.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, tujuannya adalah menyesuaikan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan teknologi unsur pengaman (security features) yang lebih baik.

Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki uang kertas yang sudah tidak berlaku ini diimbau untuk tidak menundanya dan segera menukarkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Empat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia yaitu:

  • Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
  • Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
  • Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
  • Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982
Uang tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sejak lama. Akan tetapi, BI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukarnya.

Layanan penukaran uang keliling BI

Ilustrasi uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

Bagi masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang kertas emisi lama tersebut, penukaran masih dimungkinkan dilakukan dengan dua cara:

  1. Mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta;
  2. Melakukan layanan penukaran melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) di seluruh wilayah NKRI.
Namun, sebelum datang ke lokasi penukaran, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, yakni sebagai berikut:

  • Uang kertas yang ingin ditukar masih berada dalam masa berlaku penukaran sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  • Sesuai aturan, BI memberikan kesempatan maksimal hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang untuk dilakukan penukaran.
  • Selama masih dalam jangka waktu tersebut, nilai uang yang ditukarkan akan diganti sesuai nominal aslinya.
  • Jika telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi dan dianggap tidak berlaku.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai jenis-jenis uang yang sudah dicabut serta petunjuk lengkap penukarannya, masyarakat bisa mengakses informasi resmi melalui situs Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo