tirto.id - Bank Indonesia (BI) menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 terhitung sejak 1 Desember 2023.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan uang rupiah logam tersebut mulai hari ini tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam,” kata Erwin dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).
BI mengimbau masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dapat ditukarkan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
“Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” kata dia.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. Penukaran uang itu dilakukan pada jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan