Menuju konten utama

BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10.000 Keluaran 2005 Masih Berlaku

BI imbau masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 karena masih berlaku.

BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10.000 Keluaran 2005 Masih Berlaku
Uang Rp10.000 keluaran 2005. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Dengan begitu, uang pecahan Rp10.000 yang dikeluarkan pada 2005 tersebut masih dapat digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi.

“BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata Marlison, melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (4/10/2024).

Selain uang Rp10.000 yang masih berlaku di antaranya uang pecahan tahun emisi 2016 dan 2022. Hal ini patut diperhatikan, karena masyarakat hanya boleh melakukan transaksi dengan uang rupiah yang masih berlaku.

Karena itu, Marlison juga mengimbau agar masyarakat tak menolak transaksi dengan uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang masih berlaku.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” imbuh dia.

Sementara itu, jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah, bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia, yaitu melalui laman: https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bank Indonesia, BI Bicara di 131.

“Atau Email bicara@bi.go.id atau langsung ke kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat,” jelas Marlison.

Sebelumnya diberitakan bahwa BI sudah tidak lagi menerima uang pecahan Rp10.000 berwarna ungu terang yang memiliki gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas keluaran 2005. Hal ini disampaikan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10/2024).

Menurut dia, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010, namun masyarakat diberi tenggat waktu lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ujar Ricky sebagaimana dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait UANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz