tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah berencana mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Jakarta dan Bali. Instansi itu disebut bakal menjadi wajah baru pusat keuangan Tanah Air.
Menurut Prabowo, sejumlah hal yang akan difasilitasi PFII, yakni pusat investasi hingga sengketa komersial.
"Saya umumkan rencana lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia disingkat PFII," ucap Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2027 di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
"[PFII] sebagai pusat keuangan investasi teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia," lanjut dia.
Prabowo menyatakan kelembagaan PFII terdiri dari dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, pengadilan dibawah Mahkamah Agung, dan lembaga arbitrase. Berbasis internasional, bahasa Inggris disebut dapat digunakan sebagai bahasa kontrak.
Untuk menjalankan PFII, prinsip hukum komersial dan standar internasional dapat diadopsi lembaga tersebut. Kemudian, hakim ad hoc untuk lembaga itu dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
"Kegiatan dapat mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, bullion, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi," sebutnya.
"PFII menyediakan kepastian transfer dan repatriasi modal secara laba. Fasilitas perpajakan untuk kegiatan yang memenuhi syarat, golden visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif," lanjut Prabowo.
Dia menambahkan pemerintah tetap menerapkan sejumlah peraturan dalam operasional PFII. Misalnya, peraturan soal antipencucian uang, transparansi pemilik manfaat, kewajiban perpajakan, serta pertukaran informasi internasional.
"Kita membangun PFII agar modal dunia menemukan kepastian di indonesia. Talenta terbaik bekerja di Indonesia dan transaksi atas kekayaan indonesia diselesaikan di Indonesia," ujar Prabowo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





































