Menuju konten utama

Duduk Perkara Polemik Ketenagakerjaan PLTU Celukan Bawang, Bali

32 pekerja tidak mendaftarkan diri ke perusahaan baru karena poin-poin yang ada dalam surat pernyataan. Bagaimana duduk perkaranya?

Duduk Perkara Polemik Ketenagakerjaan PLTU Celukan Bawang, Bali
Konferensi pers dengan serikat buruh kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang di Kantor LBH Bali, Rabu (02/10/2024). tirto.id/Fahreza Rizky

tirto.id - Nasib 254 buruh yang bekerja di PLTU Celukan Bawang di Kabupaten Buleleng, Bali, ada di ujung tanduk akibat polemik antara pekerja dengan perusahaan terkait. Ratusan pekerja tersebut berada di bawah PT Victory Utama Karya yang bekerja sama dengan PT CHDOC. PT Victory Utama Karya merupakan perusahaan yang berada di bawah PT General Energy Bali (GEB) sebagai perusahaan induk.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada Kamis (12/9/2024), PT GEB mengumumkan bahwa kerja sama antara PT Victory Utama Karya dan PT CHDOC akan berakhir pada Jumat (20/9/2024). Akibat berakhirnya kerja sama tersebut, PT GEB menyampaikan akan terjadi peralihan pekerja kepada beberapa perusahaan yang telah ditunjuk, yakni PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).

Namun, dua hari berselang, PT GEB mengeluarkan pengumuman yang memerintahkan seluruh pekerjanya untuk membuat surat pengunduran diri (resign) dan surat lamaran kerja baru. Pengumuman ini dinilai merugikan pekerja karena mereka akan kehilangan hak atas pesangon yang ditaksir mencapai Rp12,4 miliar.

“Dari PT GEB menyatakan bahwa para pekerja harus membuat surat lamaran disertai surat pengunduran diri. Di sini, pekerja sangat dirugikan dengan persyaratan ini karena ketika dia (pekerja) membuat surat pengunduran diri, dia tidak akan mendapatkan haknya atas pesangon,” tutur Abdul Gopur, Koordinator Advokasi dan Hukum Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia di Kantor LBH Bali, Rabu (2/10/2024).

Gopur memaparkan, para pekerja yang melamar ke PT GAB dan PT GSP dengan surat perjanjian kerja terbaru dapat diubah statusnya menjadi karyawan kontrak untuk satu tahun dengan potensi ketidakstabilan kerja. Gopur menambahkan, kondisi ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan pekerja tetap mengemban status karyawan tetap meskipun terdapat peralihan perusahaan.

PT GEB kembali mengeluarkan pengumuman pada Kamis (19/9/2024) yang menyatakan para pekerja harus menyetorkan surat pengunduran diri dan surat lamaran. Gopur menjelaskan, apabila surat-surat tersebut tidak disetorkan, maka pekerja dilarang memasuki area PLTU Celukan Bawang. Per Senin (23/9/2024), sudah ada sebanyak 222 dari 254 pekerja yang menyetorkan surat-surat terkait.

Sebanyak 32 pekerja yang tersisa tidak mendaftarkan diri ke PT GAB dan PT GSP karena poin-poin yang tertuang dalam surat pernyataan. Surat tersebut mencantumkan empat poin, di antaranya: pekerja mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagai karyawan PT Victory; menyatakan telah menerima dengan baik hak-hak selama bekerja di PT Victory sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran; tidak akan melakukan tuntutan atau gugatan hukum baik pidana atau perdata kepada perusahaan PLTU Celukan Bawang atas pengunduran diri mereka; dan wajib menjaga rahasia PT Victory, PT CHDOC, dan PT GEB.

“Pada waktu penandatanganan ini, tidak ada satu pun bukti pembayaran atau kwitansi yang dilampirkan,” tutur Gopur.

Serikat buruh kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang semula sudah bersurat kepada PT GEB pada Kamis (19/9/2024) untuk berunding. Namun, surat tersebut ditahan oleh satpam karena larangan menerima surat oleh PT GEB. Perundingan baru diadakan pada Jumat (27/9/2024) oleh Disnaker Buleleng setelah Serbuk PLTU Celukan Bawang membuat pengaduan.

“Perundingan tersebut tidak ada kesepakatan karena tidak ada kejelasan terkait hubungan kerja antara PT Victory, CHDOC, kemudian dari CHDOC ke GEB. Dari pihak PT Victory menyampaikan kontrak kerja dengan CHDOC belum berakhir,” terang Gopur.

Pada perundingan di Jumat (27/09/2024) pula, Tim Legal PT Victory, Edward Dias, mengaku pihaknya tetap akan membayarkan gaji para karyawan karena belum adanya surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut, puluhan pekerja yang enggan mendaftarkan diri masih menjadi tanggung jawab PT Victory. Namun, penggajian karyawan baru akan dilakukan di Kamis (10/10/2024) mendatang.

Selain itu, Edward berkata hubungan PT Victory dan PT CHDOC sebagai perusahaan sub-kontraktor di PLTU Celukan Bawang masih berjalan baik. Pihaknya akan tetap melakukan komunikasi dengan kantor pusat terkait nasib pekerja-pekerja tersebut.

Karyawan Laporkan Direksi PLTU ke Polda Bali

Karyawan PLTU Celukan Bawang di Gerokgak, Buleleng, melaporkan direksi PT General Energy Bali (GEB) berinisial IS dan ITT, serta direksi PT Garda Arta Bumindo (GAB) berinisial DP ke Polda Bali. Pelaporan tersebut merupakan dampak dari berlarutnya konflik ketenagakerjaan di PLTU Celukan Bawang.

Ignatius Rhadite, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, mengatakan, laporan sudah diterima Polda Bali pada Selasa (24/09/2024). Laporan tersebut diajukan karena direksi dinilai mencemarkan nama baik dan pelarangan pekerja bergabung dalam serikat buruh, sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja Pasal 10 ayat 7 yang berbunyi, “Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan sepakat tidak akan menjadi anggota, mendukung, atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja atau organisasi sejenis.”

“Ada kalimat bernuansa fitnah, yakni pekerja disebut mengadakan pergerakan, berniat jahat, menghasut, merusak, mencerai-beraikan persatuan dan kesatuan, hingga merugikan Bali,” ujar Ignatius di Kantor LBH Bali, Rabu (02/10/2024).

Lebih lanjut, LD sebagai perwakilan pekerja yang hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa serikat buruh PLTU Celukan Bawang baru terbentuk pada September 2024. Namun, sehari setelah mengikuti serikat buruh, LD dilarang masuk ke area PLTU Celukan Bawang, bahkan larangan tersebut turut terpasang di papan pengumuman.

“Menjelekkan nama baik kami,” keluh LD.

Atas larangan tersebut, LD dan FM membuat laporan ke Polda Bali. Direksi PT GEB dilaporkan karena melarang pekerja masuk ke area PLTU Celukan Bawang dan menuding keduanya telah mengadakan pergerakan dengan menyebar formulir serikat buruh. Sementara itu, DP dari PT GAB dilaporkan terkait Pasal 10 ayat 7 di kontrak kerja.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT GEB, Wira Sanjaya, dengan tegas membantah telah melarang karyawan mengikuti serikat buruh. Namun, terkait larangan masuk ke kawasan, Wira mengatakan penyebabnya adalah karena mereka sudah bukan karyawan di PLTU Celukan Bawang.

“Kalau melarang serikat buruh itu enggak benar, tapi kalau melarang masuk benar karena mereka bukan karyawan kami lagi. Ini objek vital, dilarang masuk karena sudah diberikan waktu untuk mendaftar kembali,” ucap Wira di Buleleng, Kamis (3/10/2024).

Wira turut mengungkap bahwa kliennya, yaitu direksi PT GEB belum menerima surat panggilan dari Polda Bali.

“Kami belum dipanggil, jadi belum bisa memberikan keterangan,” kata dia menjelaskan.

Baca juga artikel terkait PLTU atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz