Menuju konten utama

Info Tukar 4 Uang Kertas Rupiah yang Akan Ditarik BI Akhir April

BI tarik 4 uang kertas lama (Rp10.000, Rp5.000, Rp1.000, Rp500) per 30 April 2025. Cek cara tukar dan daftar rupiah yang masih berlaku di sini!

Info Tukar 4 Uang Kertas Rupiah yang Akan Ditarik BI Akhir April
Warga menukarkan uang melalui mobil kas keliling di Pasar Badung, Denpasar Bali, Senin (21/4/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa ada 4 uang kertas rupiah yang akan ditarik dari peredaran. Batas waktu menukarkan uang kertas tersebut ke BI akan berakhir pada hari ini (30/04/25). Lalu, bagaimana cara menukar 4 uang kertas rupiah ke BI?

Adapun uang kertas yang akan ditarik oleh BI adalah Rp10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Ramdan Denny Prakoso selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menjelaskan, bahwa keempat pecahan uang kertas tersebut akan ditarik secara berkala oleh pihaknya.

Sebelumnya kebijakan tersebut telah melewati sejumlah pertimbangan. Beberapa di antaranya adalah terdapat uang kertas baru yang telah dilengkapi dengan teknologi keamanan paling baru (security features) dan waktu edar uang kertas.

Sementara itu, kebijakan menarik kembali dari peredaran 4 uang kertas rupiah tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI tanggal 31 Maret 1992 dengan Nomor 24/105/KEP/DIR. Masyarakat juga bisa mengecek ulang terkait rincian daftar pecahan uang kertas rupiah yang akan ditarik dari peredaran.

Cara Menukarkan Uang Kertas Rupiah yang Lama di BI

Bagi masyarakat yang masih memiliki 4 uang kertas rupiah yang akan ditarik dari peredaran bisa menukarkan uang tersebut ke BI. Perlu diketahui bahwa penukaran uang hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat BI yang ada di Jakarta, Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN) yang ada di seluruh wilayah Indonesia, dan beberapa kantor bank umum yang bisa melayani penukaran uang yang akan ditarik.

Cara untuk menukarkan uang kertas rupiah yang lama di BI sebagai berikut:

  • Sebelum menukar harus memastikan bahwa uang tersebut masuk ke dalam daftar uang yang akan ditarik.
  • Pastikan juga bahwa uang yang akan ditukarkan tidak melewati batas waktu penukaran.
  • Pastikan untuk membawa uang kertas rupiah asli yang akan ditukarkan.
  • Untuk menukar uang lama tidak wajib membawa dokumen persyaratan apapun. Namun, bisa jadi petugas BI akan memintanya apabila diperlukan untuk proses verifikasi dalam jumlah besar.
  • Selanjutnya uang kertas rupiah lama akan ditukar dengan uang kertas rupiah baru yang masih berlaku dengan jumlah nominal yang sama berlaku.

Uang Rupiah yang Berlaku Saat Ini

Berikut adalah uang kertas rupiah yang masih berlaku hingga saat ini:

  • Rp50.000 TE 2022
  • Rp20.000 TE 2022
  • Rp10.000 TE 2022
  • Rp5.000 TE 2022
  • Rp2.000 TE 2022
  • Rp1.000 TE 2022
  • Rp100.000 TE 2016
  • Rp50.000 TE 2016
  • Rp20.000 TE 2016
  • Rp10.000 TE 2016
  • Rp5.000 TE 2016
  • Rp2.000 TE 2016
  • Rp1.000 TE 2016
  • Rp100.000 TE 2014
  • Rp2.000 TE 2009
  • Rp50.000 TE 2005
  • Rp50.000 Penguatan TE 2005
  • Rp10.000 TE
  • Rp10.000 Penguatan TE 2005
  • Rp100.000 TE 2004
  • Rp100.000 Penguatan TE 2004
  • Rp20.000 TE
  • Rp20.000 Penguatan TE 2004
  • Rp5.000 TE 2001
  • Rp1.000 TE 2000
  • Rp 75.000
  • Rp100.000 TE 2022

Baca juga artikel terkait UANG RUPIAH atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra