tirto.id - Daftar SMP negeri dan swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengikuti seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025 telah dirilis oleh Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) setempat.
SPMB merupakan program yang mencakup pendaftaran calon murid ke sekolah. Program ini baru dikenalkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan menggantikan program sebelumnya yang dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah merilis daftar seluruh SMP dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Daftar SMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 24.5/Kep.KDH/A/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sleman Tahun Ajaran 2025/2026.
Total, terdapat 54 SMP Negeri dan 70 SMP swasta yang terdaftar dalam SPMB Kabupaten Sleman 2025 sesuai dengan SK tersebut. Untuk SMP negeri, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman membuka pendaftaran melalui lima jalur, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur mutasi, domisili radius, dan domisili wilayah.
Untuk SMP negeri, rangkaian proses SPMB online dan offline akan digelar dengan jadwal sesuai jalur berikut:
- Jalur domisili radius SMP Negeri: 18-20 Juni 2025,
- Jalur afirmasi SMP Negeri: 18-20 Juni 2025,
- Jalur mutasi SMP Negeri: 18-20 Juni 2025,
- Jalur prestasi SMP Negeri: 23-25 Juni 2025,
- Jalur domisili wilayah SMP Negeri: 25 Juni-1 Juli 2025.
Daftar SMP Negeri & Swasta di SPMB Kab. Sleman 2025
Sebagai gambaran bagi calon murid dan orang tua/wali, berikut daftar SMP negeri dan swasta yang ikut serta dalam SPMB/PPDB Kabupaten Sleman 2025. Daftar berikut ini akan terbagi sesuai status SMP, yakni negeri dan swasta.
Daftar SMP negeri yang ikut SPMB/PPDB Sleman 2025:
- SMP Negeri 1 Berbah
- SMP Negeri 2 Berbah
- SMP Negeri 3 Berbah
- SMP Negeri 1 Cangkringan
- SMP Negeri 2 Cangkringan
- SMP Negeri 1 Depok
- SMP Negeri 2 Depok
- SMP Negeri 3 Depok
- SMP Negeri 4 Depok
- SMP Negeri 5 Depok
- SMP Negeri 1 Gamping
- SMP Negeri 2 Gamping
- SMP Negeri 3 Gamping
- SMP Negeri 4 Gamping
- SMP Negeri 1 Godean
- SMP Negeri 2 Godean
- SMP Negeri 3 Godean
- SMP Negeri 1 Kalasan
- SMP Negeri 2 Kalasan
- SMP Negeri 3 Kalasan
- SMP Negeri 4 Kalasan
- SMP Negeri 1 Minggir
- SMP Negeri 1 Mlati
- SMP Negeri 2 Mlati
- SMP Negeri 3 Mlati
- SMP Bumi Cendekia
- SMP Muhammadiyah 1 Berbah
- SMP Sunan Averroes Berbah
- SMP IT Raudhatus Salaam Berbah
- SMP Sunan Kalijaga Cangkringan
- SMP Taman Dewasa Cangkringan
- SMP Angkasa Adisutjipto Depok
- SMP Diponegoro Depok
- SMP Muhammadiyah 1 Depok
- SMP Muhammadiyah 2 Depok
- SMP Muhammadiyah 3 Depok
- SMP TahfidzQu Depok
- SMP Olifant Depok
- SMP Cahaya Bangsa Utama
- SMP Ma'arif Gamping
- SMP Muhammadiyah 1 Gamping
- SMP Muhammadiyah 2 Gamping
- SMP Montessori Sleman Gamping
- SMP BOPKRI Godean
- SMP Muhammadiyah 1 Godean
- SMP Muhammadiyah 2 Godean
- SMP IT Ibnu Abbas Godean
- SMP IT Alam Nurul Islam Godean
- SMP Kanisius Kalasan
- SMP Muhammadiyah 1 Kalasan
Untuk mengecek seluruh daftar SMP negeri dan swasta yang ikut SPMB Kabupaten Sleman 2025, Anda dapat mengakses link berikut:
Link Daftar Lengkap SMP SPMB Kabupaten Sleman 2025.
Persyaratan Umum SPMB SMP Sleman 2025
Sebelum melakukan pendaftaran, penting bagi calon siswa dan orang tua untuk melengkapi persyaratan yang diminta panitia SPMB Kabupaten Sleman 2025.
Untuk jenjang SMP, baik negeri maupun swasta, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun ajaran 2024/2025 atau maksimal dua tahun ajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai murid SMP atau sederajat.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 18 Juni 2025.
- Ketentuan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas dan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Bagi Pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
- Bagi Pendaftar yang memilih jalur Domisili, Kartu keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































