Menuju konten utama

Daftar Lengkap Tarif Naturalisasi WNA & Lepas WNI Terbaru 2026

Daftar tarif naturalisasi WNA dan lepas status kewarganegaraan WNI mengalami perubahan yang signifikan. Simak rincian lengkapnya. 

Daftar Lengkap Tarif Naturalisasi WNA & Lepas WNI Terbaru 2026
Ilustrasi Passport. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Daftar lengkap tarif naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indoensia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraan terbaru 2026 telah ditetapkan. Simak nominal lengkapnya.

Pemerintah telah menetapkan tarif naturalisasi WNA dan WNI dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Masyarakat, pelaku usaha, inventor, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperhatikan ketentuan tarif terbaru guna mempermudah pengurusan administrasi yang dibutuhkan.

Secara umum, PP Nomor 30/2026 mengatur jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum, yakni pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, kewarganegaraan, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan.

Rincian Tarif Naturalisasi WNA & Lepas WNI Terbaru 2026

Daftar tarif naturalisasi WNA dan lepas status kewarganegaraan WNI mengalami perubahan yang signifikan. Bagi WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi dapat melalui beragam jalur, baik jalur reguler maupun jalur pernikahan.

Khusus permohonan naturalisasi jalur reguler, akan dikenai biaya yang lebih tinggi yakni Rp75 juta per pemohon. Angka tersebut naik sekitar Rp25 juta dari semula. Mengacu PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum Lampiran Huruf H Angka 1, permohonan naturalisasi WNI dikenai tarif Rp50 juta per pemohon.

Pada aturan terbaru, naturalisasi WNA lewat jalur pernikahan dikenai tarif yang yang lebih murah dibanding jalur reguler, yaitu Rp25 juta. Sementara itu, WNI yang memutuskan untuk melepas status kewarganegaraannya atas permohonan sendiri dikenai tarif Rp5 juta per pemohon, sebagai mana tercantum dalam PP 30/2026 Lampiran huruf L angka 10.

Lalu penerbitan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan RI ditarif Rp3,5 juta per pemohon. Nominal ini naik sekitar Rp3 juta dari aturan sebelumnya yang hanya dikenai tarif Rp500 ribu.

Berikut rincian tarif terbaru naturalisasi WNA dan lepas status kewarganegaraan WNI menurut PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlau mulai 1 Agustus 2026:

Tarif Naturalisasi WNA

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing: Rp75 juta per pemohon.
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per pemohon.
  • Pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara Ius Soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan RI: Rp5 juta per pemohon.
  • Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya: Rp5 juta per pemohon.
  • Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak atau Hilang: Rp1 juta per pemohon
  • Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran: Rp1 juta per pemohon.
  • Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda: Rp2 juta per pemohon.
  • Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda: Rp1 juta per pemohon.
  • Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per pemohon.
  • Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per pemohon.
Tarif Lepas Status WNI

  • Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp5 juta per pemohon.
  • Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp3,5 juta per pemohon.
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Rp500 ribu per pemohon.
  • Permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia: Rp1 juta per pemohon.
  • Pemberian Salinan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia: Rp1 juta per pemohon.
Info lebih lanjut tentang nagturalisasi dapat diakses pembaca melalui tautan di bawah ini:

Artikel tentang Naturalisasi

Baca juga artikel terkait NATURALISASI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya