Menuju konten utama

Daftar Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif Menurut RUU TNI

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan militer aktif aktif bisa menempati 16 kementerian/lembaga negara sesuai usulan dalam RUU TNI.

Daftar Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif Menurut RUU TNI
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan dan anggota Komisi I DPR, di Ruang Banggar DPR RI, Senin (17/3/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut militer aktif dapat menempati 16 kementerian atau lembaga (K/L) sesuai dengan usulan yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang TNI.

Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja mengenai Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025). Rapat yang dilakukan secara tertutup ini kerap mengundang kontroversi beberapa pihak.

Sebab, pembahasannya dilakukan secara tidak transparan dan terkesan terburu-buru di tengah adanya efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lantas, apa saja daftar instansi yang dapat dijabat oleh militer aktif menurut Revisi UU TNI? Simak informasi selengkapnya.

Daftar Instansi yang Bisa Dijabat Militer Aktif Menurut RUU TNI

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 10 kementerian atau lembaga sipil yang dapat diisi oleh militer aktif. Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah mengusulkan 5 tambahan K/L dalam revisi UU TNI.

Selanjutnya, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyebut pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang telah dilakukan, pada Sabtu (15/3/2025) menghasilkan kesepakatan, menambah satu K/L dari 15 usulan K/L yang disampaikan oleh pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI.

Hasanuddin menyebut, penambahan satu K/L ini sesuai dengan pernyataan Presiden terkait penempatan anggota TNI pada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Melalui Revisi UU TNI tersebut, militer aktif yang berada pada ke-16 kementerian atau lembaga tidak perlu mengundurkan diri dari kedinasan. Sementara, bagi militer aktif yang tidak termasuk dalam 16 K/L diharuskan untuk mengundurkan diri.

Berikut 16 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh militer aktif berdasarkan Revisi Undang-Undang TNI:

  1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Search and Rescue (SAR) Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
  11. Kelautan dan Perikanan
  12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  13. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  14. Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Agung
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Selanjutnya, Revisi UU TNI juga akan membahas mengenai perubahan aturan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun, khususnya bagi bintara dan tamtama. Sementara, masa kedinasan bagi perwira bisa mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, kemungkinan masa dinas militer aktif dapat diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Indyra Yasmin

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Indyra Yasmin
Editor: Dipna Videlia Putsanra