tirto.id - Presiden Donald Trump melarang warga dari 12 negara untuk masuk ke wilayah Amerika Serikat. Pengumuman ini Trump sampaikan pada Rabu Rabu (4/6) malam melalui maklumat kepresidenan dan video pernyataan.
Keputusan tersebut dipicu dari insiden demonstrasi yang terjadi di Boulder, Colorado. Pada saat itu terjadi serangan terhadap peserta demonstrasi yang menuntut pembebasan sandera Israel di wilayah Gaza.
Dalam pesan video, Trump mengatakan bahwa serangan itu menunjukkan bahaya besar yang ditimbulkan oleh masuknya warga asing yang tidak melalui proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk mereka yang datang sebagai pengunjung sementara dan kemudian melebihi batas izin tinggal.
"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado, telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar, serta mereka yang datang ke sini sebagai pengunjung sementara dan melebihi masa berlaku visa mereka," kata Trump seperti dikutip New York Times.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tidak lagi bisa menerima migrasi terbuka dari negara mana pun yang tidak dapat diperiksa secara aman. "Kami tidak menginginkan mereka," tegasnya.
Daftar Negara yang Dilarang Trump Masuk Amerika Serikat dan Alasannya
Maklumat presiden yang isinya melarang warga dari 12 negara masuk ke Amerika Serikat mulai berlaku efektif pada Senin, 9 Juni 2025. Ada pun daftar negara yang tercantum dalam larangan penuh meliputi negara-negara berikut:
- Afghanistan
- Myanmar (Burma)
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Ada beberapa hal yang menjadi alasan mengapa negara-negara tersebut mendapatkan larangan penuh maupun pembatasan. Salah satunya karena beberapa negara memiliki proses pemeriksaan dan penyaringan yang dinilai tidak memadai. Hal ini dianggap menyulitkan Amerika dalam mengidentifikasi potensi ancaman keamanan sebelum seseorang masuk ke wilayah AS.
Selain itu, ada negara yang memiliki pelanggaran visa yang tinggi. Pada tahun 2023, sekitar 50 persen pemegang visa dari Chad dilaporkan tinggal melebihi masa izin tinggal.
Kondisi konflik internal yang terjadi di suatu negara juga menjadi alasan pelarangan warga negara mereka masuk ke Amerika, misalnya Haiti, Yaman, dan Libya. Alasan lainnya adalah tidak memiliki hubungan diplomatik dengan AS seperti Iran. Sementara untuk Somalia, ia dianggap menjadi surga bagi para teroris dan pemerintahannya lemah sehingga sulit dikendalikan.
Terkait larangan ini, ada beberapa catatan pengecualian. Contohnya adalah larangan tidak berlaku bagi sudah sudah menjadi penduduk tetap Amerika Serikat serta saat ini memegang visa aktif.
Larangan juga tidak berlaku bagi atlet maupun pelatih dari negara terdampak yang menjadi peserta Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028 yang akan digelar di Amerika Serikat.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































