Menuju konten utama

5 Contoh SK Panitia Qurban Masjid

5 contoh SK Panitia Qurban Masjid bisa menjadi referensi jelang peringatan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

5 Contoh SK Panitia Qurban Masjid
Ilustrasi hewan kurban. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Idul Adha 2025 menjadi momen penting yang dinanti umat Islam. Perayaan bukan hanya menjadi ajang ibadah, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga. Simak 5 contoh SK Panitia Qurban Masjid.

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Momen ini identik dengan penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt.

Di berbagai daerah, pelaksanaan qurban biasanya difasilitasi oleh masjid-masjid setempat. Untuk memastikan kelancaran kegiatan, maka dibentuk panitia qurban.

Mereka bertugas mengatur seluruh proses penyembelihan hewan qurban, dari awal hingga pembagian daging. Dalam pembentukan panitia, masjid perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi.

5 Contoh SK Panitia Qurban Masjid

SK Panitia Qurban Masjid menjadi dasar legalitas sekaligus panduan kerja panitia. Oleh karena itu, penyusunan SK yang baik dan jelas tentu sangat penting.

Berikut ini 5 contoh SK Panitia Qurban Masjid yang bisa menjadi referensi umat selama menjelang Idul Adha 2025:

Contoh 1: SK Penetapan Lokasi dan Jadwal Qurban

MASJID AL-FALAH

Jl. Anggrek No. 14, Semarang

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 05/SK-QBN/AF/V/2025

Tentang

PENETAPAN LOKASI DAN JADWAL PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN 2025

Menimbang:

Bahwa diperlukan kepastian waktu dan tempat kegiatan qurban agar pelaksanaannya berjalan lancar.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

  1. Lokasi penyembelihan: Halaman Masjid Al-Falah
  2. Waktu pelaksanaan: 11 Dzulhijjah 1446 H (tanggal 8 Juni 2025)
  3. Koordinasi teknis sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Qurban
Ditetapkan di: Semarang

Pada tanggal: 8 Mei 2025

Ketua DKM,

KH. Syamsul Hadi

Upaya pencegahan PHMS jelang Idul Adha

Ilustrasi hewan kurban. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/tom.

Contoh 2: SK Evaluasi dan Pertanggungjawaban Panitia

MASJID AL-MUHAJIRIN

Jl. Garuda No. 27, Yogyakarta

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 04/SK-QBN/AM/V/2025

Tentang

PENUNJUKAN TIM EVALUASI KEGIATAN QURBAN

Menimbang:

Pentingnya pelaporan dan evaluasi pasca kegiatan qurban.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

1. Menugaskan Tim Evaluasi:

a. Ketua: Bp. Fadli Rahman

b. Anggota: Ibu Rosi dan Bp. Taufik

2. Tim bertugas menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan qurban.

Ditetapkan di: Yogyakarta

Pada tanggal: 7 Mei 2025

Ketua DKM,

Drs. H. Umar Said

Contoh 3: SK Tugas Seksi-Seksi Panitia Qurban

MASJID BAITUL HIKMAH

Jl. Kenari Raya No. 12, Surabaya

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 03/SK-QBN/BH/V/2025

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS SEKSIPANITIA QURBAN 1446 H / 2025 M

Menimbang:

Agar pelaksanaan qurban berjalan efektif, perlu ditetapkan pembagian tugas masing-masing seksi.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

  1. Seksi Penerimaan Hewan: Bp. Andi Prasetyo
  2. Seksi Penyembelihan: Bp. Sulaiman
  3. Seksi Pengemasan & Distribusi: Ibu Rina Wulandari
  4. Seksi Keamanan: Bp. Darmaji
  5. Seksi Konsumsi: Ibu Nur Hasanah
Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Surabaya

Pada tanggal: 6 Mei 2025

Ketua Panitia,

Bp. Ahmad Yani

Jelang Idul Adha harga kambing turun

Ilustrasi hewan kurban. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.

Contoh 4: SK Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Panitia

MASJID NURUL HUDA

Jl. Cendrawasih No. 10, Bandung

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 02/SK-QBN/NH/V/2025

Tentang

PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA PANITIA QURBAN TAHUN 2025

Menimbang:

Perlu adanya struktur kepanitiaan yang solid dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan qurban di Masjid

Nurul Huda.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

  1. Ketua Panitia Qurban: Bapak Rizky Maulana
  2. Wakil Ketua: Ibu Siti Nurhaliza
  3. Masa tugas berlaku sejak ditetapkan hingga seluruh kegiatan qurban selesai.

Ditetapkan di: Bandung

Pada tanggal: 5 Mei 2025

Ketua DKM,

Ust. H. M. Yunus

Contoh 5: SK Pembentukan Panitia Qurban

MASJID AL-IKHLAS

Jl. Merpati No. 5, Jakarta Selatan

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 01/SK-QBN/ALIKHLAS/V/2025

Tentang

PEMBENTUKAN PANITIA QURBAN MASJID AL-IKHLAS 1446 H / 2025 M

Menimbang:

Bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H, perlu dibentuk Panitia Qurban Masjid Al-Ikhlas

untuk melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban secara teratur, tertib, dan sesuai syariat.

Mengingat:

  1. Kalender Hijriah 1446 H dan keputusan Pemerintah tentang Hari Raya Iduladha 2025.
  2. Hasil rapat pengurus Masjid Al-Ikhlas tanggal 2 Mei 2025.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

  1. Membentuk Panitia Qurban Masjid Al-Ikhlas Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
  2. Panitia bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan qurban.
Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 3 Mei 2025

Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas,

H. Ahmad Sulaiman

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2025 atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo