tirto.id - Idul Adha 2025 menjadi momen penting yang dinanti umat Islam. Perayaan bukan hanya menjadi ajang ibadah, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga. Simak 5 contoh SK Panitia Qurban Masjid.
Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, Idul Adha 1446 H jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Momen ini identik dengan penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt.
Di berbagai daerah, pelaksanaan qurban biasanya difasilitasi oleh masjid-masjid setempat. Untuk memastikan kelancaran kegiatan, maka dibentuk panitia qurban.
Mereka bertugas mengatur seluruh proses penyembelihan hewan qurban, dari awal hingga pembagian daging. Dalam pembentukan panitia, masjid perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi.
5 Contoh SK Panitia Qurban Masjid
SK Panitia Qurban Masjid menjadi dasar legalitas sekaligus panduan kerja panitia. Oleh karena itu, penyusunan SK yang baik dan jelas tentu sangat penting.
Berikut ini 5 contoh SK Panitia Qurban Masjid yang bisa menjadi referensi umat selama menjelang Idul Adha 2025:
Contoh 1: SK Penetapan Lokasi dan Jadwal Qurban
MASJID AL-FALAH
Jl. Anggrek No. 14, Semarang
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 05/SK-QBN/AF/V/2025
Tentang
PENETAPAN LOKASI DAN JADWAL PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN 2025
Menimbang:
Bahwa diperlukan kepastian waktu dan tempat kegiatan qurban agar pelaksanaannya berjalan lancar.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
- Lokasi penyembelihan: Halaman Masjid Al-Falah
- Waktu pelaksanaan: 11 Dzulhijjah 1446 H (tanggal 8 Juni 2025)
- Koordinasi teknis sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Qurban
Pada tanggal: 8 Mei 2025
Ketua DKM,
KH. Syamsul Hadi

Contoh 2: SK Evaluasi dan Pertanggungjawaban Panitia
MASJID AL-MUHAJIRIN
Jl. Garuda No. 27, Yogyakarta
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 04/SK-QBN/AM/V/2025
Tentang
PENUNJUKAN TIM EVALUASI KEGIATAN QURBAN
Menimbang:
Pentingnya pelaporan dan evaluasi pasca kegiatan qurban.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
1. Menugaskan Tim Evaluasi:
a. Ketua: Bp. Fadli Rahman
b. Anggota: Ibu Rosi dan Bp. Taufik
2. Tim bertugas menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan qurban.
Ditetapkan di: Yogyakarta
Pada tanggal: 7 Mei 2025
Ketua DKM,
Drs. H. Umar Said
Contoh 3: SK Tugas Seksi-Seksi Panitia Qurban
MASJID BAITUL HIKMAH
Jl. Kenari Raya No. 12, Surabaya
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 03/SK-QBN/BH/V/2025
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS SEKSIPANITIA QURBAN 1446 H / 2025 M
Menimbang:
Agar pelaksanaan qurban berjalan efektif, perlu ditetapkan pembagian tugas masing-masing seksi.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
- Seksi Penerimaan Hewan: Bp. Andi Prasetyo
- Seksi Penyembelihan: Bp. Sulaiman
- Seksi Pengemasan & Distribusi: Ibu Rina Wulandari
- Seksi Keamanan: Bp. Darmaji
- Seksi Konsumsi: Ibu Nur Hasanah
Ditetapkan di: Surabaya
Pada tanggal: 6 Mei 2025
Ketua Panitia,
Bp. Ahmad Yani

Contoh 4: SK Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Panitia
MASJID NURUL HUDA
Jl. Cendrawasih No. 10, Bandung
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 02/SK-QBN/NH/V/2025
Tentang
PENETAPAN KETUA DAN WAKIL KETUA PANITIA QURBAN TAHUN 2025
Menimbang:
Perlu adanya struktur kepanitiaan yang solid dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan qurban di Masjid
Nurul Huda.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
- Ketua Panitia Qurban: Bapak Rizky Maulana
- Wakil Ketua: Ibu Siti Nurhaliza
- Masa tugas berlaku sejak ditetapkan hingga seluruh kegiatan qurban selesai.
Ditetapkan di: Bandung
Pada tanggal: 5 Mei 2025
Ketua DKM,
Ust. H. M. Yunus
Contoh 5: SK Pembentukan Panitia Qurban
MASJID AL-IKHLAS
Jl. Merpati No. 5, Jakarta Selatan
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 01/SK-QBN/ALIKHLAS/V/2025
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA QURBAN MASJID AL-IKHLAS 1446 H / 2025 M
Menimbang:
Bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H, perlu dibentuk Panitia Qurban Masjid Al-Ikhlas
untuk melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban secara teratur, tertib, dan sesuai syariat.
Mengingat:
- Kalender Hijriah 1446 H dan keputusan Pemerintah tentang Hari Raya Iduladha 2025.
- Hasil rapat pengurus Masjid Al-Ikhlas tanggal 2 Mei 2025.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
- Membentuk Panitia Qurban Masjid Al-Ikhlas Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
- Panitia bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan qurban.
Pada tanggal: 3 Mei 2025
Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas,
H. Ahmad Sulaiman
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































