tirto.id - KTP menjadi elemen penting dalam proses pengecekan dan verifikasi penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah.
Melalui KTP, data setiap warga negara dapat diidentifikasi secara unik melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang terhubung langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kini terintegrasi ke dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak, serta mencegah adanya penerima ganda atau data tidak valid.
Untuk mengecek status penerimaan bansos, masyarakat dapat melakukan langkah sederhana melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Prosesnya cukup memasukkan NIK atau nama sesuai KTP, memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa, lalu melakukan verifikasi captcha sebelum menekan tombol pencarian.
Jika data KTP terdaftar di DTSEN, informasi terkait status kelayakan dan jenis bantuan yang diterima akan muncul secara otomatis. Dari sinilah, tanda kode pada KTP dan status penerima di DTSEN dapat diketahui secara transparan dan akurat.
Ciri-ciri KTP Penerima Bansos
KTP penerima bansos merupakan dokumen identitas yang sudah terdaftar dan terverifikasi di sistem DTSEN Kementerian Sosial.
Identitas ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima program Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hanya masyarakat dengan data kependudukan yang valid, aktif, dan sesuai dengan ketentuan DTSEN yang berhak mendapatkan pencairan bantuan. Berikut ciri-ciri KTP penerima bansos yang layak mendapatkan pencairan dana:
- Nama penerima tercantum dalam DTSEN Kemensos, menandakan bahwa identitas tersebut masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan pemeringkatan desil kesejahteraan nasional.
- Alamat KTP sesuai dengan domisili penerima di sistem Kemensos, sehingga proses verifikasi lapangan dapat dilakukan tanpa kendala administratif.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil, memastikan data kependudukan tidak ganda dan sesuai dengan dokumen resmi.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pencairan bansos di bank Himbara atau kantor pos.
- Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS atau DTSEN, yang menjadi basis penetapan penerima manfaat oleh Kemensos.
- Tidak ada duplikasi atau ketidaksesuaian data antara NIK, KK, dan data ekonomi, karena sistem bansos berbasis NIK tunggal yang menolak pencairan bila ditemukan konflik data.
Kode KTP Penerima Bansos di DTSEN
Kode KTP penerima bansos yang terdaftar di DTSEN mengacu pada NIK yang valid dan aktif di database Dukcapil.
NIK ini berfungsi sebagai identitas tunggal dalam sistem penyaluran bantuan sosial, memastikan setiap warga hanya tercatat satu kali dan menerima bantuan sesuai haknya.
Melalui integrasi DTSEN dan Dukcapil, pemerintah dapat memverifikasi keaslian data kependudukan, mencocokkan alamat domisili, serta menilai kelayakan penerima berdasarkan kategori kesejahteraan yang telah ditetapkan.
Selain berfungsi sebagai identitas kependudukan, kode NIK pada KTP juga menjadi kunci verifikasi utama dalam sistem bansos Kemensos, baik untuk Program PKH maupun BNPT.
Hanya warga dengan NIK yang tercantum dan terverifikasi dalam DTSEN — biasanya termasuk dalam desil 1 hingga 4, atau kelompok masyarakat miskin dan rentan — yang berhak menerima bantuan.
Jika kode KTP tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data DTSEN, sistem akan otomatis menolak pencairan bansos karena berbasis pada validasi NIK tunggal untuk mencegah tumpang tindih penerima.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































