tirto.id - Sejumlah daerah mulai mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satunya Kota Denpasar yang akan merilis hasil seleksi jenjang SMP untuk jalur afirmasi dan mutasi pada 12 Juli 2025.
SPMB 2025 di Kota Denpasar tersedia dalam 4 (empat) jalur penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur penerimaan memiliki jadwal yang berbeda-beda, termasuk untuk pengumuan hasil seleksi.
Calon peserta didik dapat memeriksa kelulusan secara mandiri melalui portal resmi SPMB Denpasar untuk menampilkan status penerimaan peserta didik. Setelah pengumuman hasil dirilis, para peserta didik yang dinyatakan lolos dapat segera melakukan daftar ulang.
Cek Pengumuman PPDB/SPMB Denpasar 2025 Jalur Afirmasi dan Mutasi
Berikut ialah penjelasan lengkap melihat hasil pengumuman seleksi PPDB/SPMB 2025 di Kota Denpasar jalur afirmasi dan mutasi. Setiap jalur memiliki tautan pengumuman yang berbeda. Jadi, pastikan memilih jalur yang sesuai dengan pendaftaran.
Simak tahapan lengkap cek pengumuman PPDB/SPMB Denpasar 2025 jenjang SMP untuk jalur afirmasi dan mutasi di bawah ini:
Jalur Afirmasi
- Kunjungi Jalur Afirmasi SPMB SMP Denpasar 2025.
- Pastikan sudah memilih menu Jalur Afirmasi.
- Klik menu Hasil Seleksi.
- Cari dan klik nama sekolah tujuan.
- Klik Lihat Hasil pada kolom "Sekolah Ini".
- Hasil seleksi akan muncul dalam bentuk Data Pendaftar Lulus/Diterima di sekolah tujuan.
Jalur Mutasi
- Kunjungi Jalur Mutasi SPMB SMP Denpasar 2025.
- Pastikan sudah memilih menu Jalur Mutasi.
- Klik menu Hasil Seleksi.
- Cari dan klik nama sekolah tujuan.
- Klik Lihat Hasil pada kolom "Sekolah Ini".
- Hasil seleksi akan muncul dalam bentuk Data Pendaftar Lulus/Diterima di sekolah tujuan.
Tata Cara Daftar Ulang PPDB/SPMB Denpasar 2025
Setelah hasil SPMB/PPDB Denpasar 2025 jenjang SMP jalur mutasi dan afirmasi diumumkan pada 12 Juli 2025, peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti tahapan daftar ulang sebagai proses lanjutan.
Berdasarkan informasi alur SPMB di laman SPMB Denpasar, proses daftar ulang untuk jalur afirmasi dan mutasi dijadwalkan berlangsung pada 17–19 Juli 2025 mulai pukul 06:00 WITA.
Berikut ini ialah langkah-langkah umum yang perlu dilakukan calon siswa saat proses daftar ulang atau lapor diri SPMB/PPDB 2025:
1. Cek Pengumuman Hasil Seleksi
Pastikan peserta telah dinyatakan diterima melalui laman resmi SPMB/PPDB atau portal sekolah tujuan.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi bukti pendaftaran, kartu peserta, SKL atau ijazah, pas foto, dan surat pernyataan dari orang tua.
3. Datang ke Sekolah Sesuai Jadwal
Lakukan daftar ulang atau lapor diri secara langsung (luring) ke sekolah tujuan sesuai waktu yang telah ditentukan. Beberapa sekolah juga menyediakan opsi daftar ulang daring melalui https://denpasar.spmb.id/.
4. Serahkan Dokumen dan Isi Formulir Tambahan
Berikan seluruh dokumen yang diminta ke petugas administrasi sekolah, lalu lengkapi formulir data diri jika disediakan oleh sekolah.
5. Tunggu Verifikasi dan Konfirmasi Resmi
Setelah dokumen diverifikasi, peserta akan menerima bukti telah melakukan daftar ulang sebagai tanda sah menjadi siswa di sekolah tersebut.
Apa Saja yang Harus Dibawa saat Daftar Ulang?
Saat melakukan daftar ulang SPMB/PPDB 2025, calon siswa wajib membawa atau mengunggah sejumlah dokumen administrasi. Dokumen yang dibawa atau diunggah dapat berbeda tergantung pada jalur pendaftaran.
Berikut ialah daftar berkas umum dan khusus yang biasanya diminta saat daftar ulang:
Berkas Umum (Semua Jalur):
- Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari sistem online).
- Kartu peserta SPMB/PPDB 2025.
- Fotokopi ijazah atau SKL (Surat Keterangan Lulus) yang telah dilegalisasi (2 lembar).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm (2–3 lembar).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari orang tua/wali.
- Fotokopi KTP orang tua/wali.
- Map kertas sesuai ketentuan warna dari sekolah (jika diminta).
- Fotokopi Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau KIP/DTKS.
- Surat pernyataan tidak mampu bermaterai.
- Surat keterangan pindah tugas dari instansi/lembaga tempat orang tua bekerja.
- SK penugasan dan bukti domisili di tempat baru.
*Prosedur atau tahapan daftar ulang di masing-masing daerah atau sekolah, bisa saja berbeda. Untuk itu, para calon murid, orang tua, atau wali, bisa mengecek prosedur resmi yang dikeluarkan instansi atau sekolah setempat.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id
































