tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Gianyar 2025 akan segera dirilis. Setelah melewati masa pendaftaran pada 1-5 Juli dan verifikasi data pada 7-10 Juli, jadwal pengumuman penerimaan peserta didik direncanakan pada 11 Juli 2025.
Warga dan calon peserta didik di Gianyar diimbau untuk rutin memantau informasi terbaru melalui laman resmi SPMB/PPDB Kabupaten Gianyar. Seluruh hasil seleksi dari berbagai jalur baik domisili, prestasi, maupun perpindahan orang tua, akan diumumkan secara serentak melalui portal tersebut.
Proses pengumuman SPMB ini merupakan tahapan krusial dalam alur PPDB karena menentukan kelulusan siswa di sekolah tujuan. Para peserta yang dinyatakan diterima nantinya diwajibkan melakukan daftar ulang. Berikut link pengumuman SPMB Kabupaten Gianyar dan informasi mengenai pendaftaran ulang.
Kriteria Kelulusan SPMB Kabupaten Gianyar 2025
Ada sejumlah kriteria yang digunakan dalam proses seleksi PPDB atau SPMB Kabupaten Gianyar 2025. Penentuan kelulusan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan sesuai jenjang dan jalur pendaftaran masing-masing.
Berikut penjabaran lengkap kriteria kelulusan SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Gianyar berdasarkan jalur yang dipilih calon peserta didik.
Jenjang SD
Untuk jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili, kriteria kelulusan SPMB/PPDB berdasarkan:- Tidak dipersyaratkan memiliki ijazah TK.
- Tidak dipersyaratkan bisa membaca, menulis, atau berhitung (calistung).
- Untuk jalur domisili diseleksi berdasarkan skala prioritas sesuai urutan usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Jenjang SMP
Seleksi SPMB tingkat SMP tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan dalam satu tahap seleksi. Artinya, penilaian atau seleksi langsung dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk masing-masing jalur. Berikut rincian kriteria seleksi per jalur:1. Jalur Afirmasi
Peserta diseleksi berdasarkan:- Jarak tempat tinggal, ditetapkan dengan foto udara berbasis banjar/lingkungan.
- Usia calon murid, yang lebih tua mendapat prioritas untuk diterima.
2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
Peserta diseleksi berdasarkan:- Jarak tempat tinggal, ditetapkan dengan foto udara berbasis banjar/lingkungan.
- Usia calon murid, yang lebih tua mendapat prioritas untuk diterima.
3. Jalur Prestasi
Terdiri atas dua sub-jalur dengan penilaian berbeda:- Jalur Prestasi Piagam Penghargaan diseleksi berdasarkan bobot prestasi/piagam penghargaan yang dimiliki, serta usia calon murid (yang lebih tua mendapat prioritas).
- Jalur Prestasi Akumulasi Nilai Rapor diseleksi berdasarkan jumlah akumulasi nilai rapor peserta. Lalu usia calon murid (yang lebih tua mendapat prioritas).
4. Jalur Domisili
Seleksi dilakukan berdasarkan skala prioritas sebagai berikut:- Jarak tempat tinggal, ditetapkan dengan foto udara berbasis banjar/lingkungan sesuai Kartu Keluarga calon murid.
- Usia calon murid (yang lebih tua mendapat prioritas).
- Jarak tempat tinggal, berdasarkan foto udara sesuai Surat Keterangan Tempat Tinggal (jika tidak menggunakan KK).
Link Pengumuman SPMB Kabupaten Gianyar 2025
Pengumuman hasil SPMB/PPDB Kabupaten Gianyar 2025 akan disampaikan secara resmi melalui laman daring. Seluruh peserta diimbau untuk memantau situs resmi SPMB Gianyar guna mengetahui status kelulusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pastikan peserta memilih jenjang dan jalur yang sesuai saat mengecek hasil, serta memperhatikan jadwal daftar ulang jika dinyatakan diterima. Akses pengumuman dapat dilakukan melalui laman berikut:
Link Pengumuman SPMB Kabupaten Gianyar 2025
Info Daftar Ulang SPMB Kabupaten Gianyar 2025
Setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan pada 11 Juli 2025, seluruh peserta yang dinyatakan diterima di jenjang TK, SD, maupun SMP wajib untuk mengikuti proses daftar ulang sebagai langkah konfirmasi penerimaan.
Untuk jenjang TK dan SD, proses daftar ulang dijadwalkan pada 14-16 Juli 2025. Begitu pula untuk jenjang SMP, daftar ulang dilakukan pada tanggal yang sama, yakni 14-16 Juli 2025.
Peserta diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan satuan pendidikan masing-masing dan mengikuti prosedur daftar ulang tepat waktu agar tidak kehilangan hak atas kursi yang telah diperoleh.
Setelah mengecek informasi kelulusan, peserta didik dapat melakukan daftar ulang secara langsung (luring) di satuan pendidikan yang dituju. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk keperluan daftar ulang dapat diunduh melalui langkah berikut:
- Klik “CETAK BUKTI DAFTAR” untuk mencetak bukti bahwa peserta telah melakukan pendaftaran.
- Klik “CETAK BUKTI LULUS” (berwarna hijau) untuk mencetak bukti kelulusan dari hasil seleksi.
- Klik “DOWNLOAD PERSYARATAN DAFTAR ULANG” (berwarna kuning) untuk mengetahui dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi saat daftar ulang.
Masuk tirto.id





























