tirto.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) secara resmi telah merilis ketentuan terbaru mengenai cara penulisan angka yang benar di Transkrip Nilai tahun 2025.
Transkrip nilai diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat siswa terdaftar dan belajar. Penulisan angka dan informasi lain dalam dokumen ini harus mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024.
Setiap satuan pendidikan diberi kewenangan untuk membuat dan menerbitkan dokumen tersebut secara mandiri tanpa bergantung pada sistem dari kementerian. Seluruh format penulisan dan struktur dokumen harus mengikuti pedoman resmi dari Kementerian agar sah dan dapat diakui secara nasional.
Cara Penulisan Angka di Transkrip Nilai Tahun 2025 yang Benar
Penulisan angka dalam Transkrip Nilai tahun 2025 telah diatur oleh Kemendikdasmen melalui ketentuan terbaru yang wajib diikuti oleh seluruh satuan pendidikan. Nilai yang dicantumkan harus menggunakan skala 0–100 dan ditulis dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Misalnya, nilai 72,495 harus dibulatkan menjadi 72,50, sedangkan 85,754 dibulatkan menjadi 85,75. Standar ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 serta perubahannya.
Selain itu, nilai yang ditulis dalam Transkrip Nilai harus sesuai dengan hasil penilaian resmi dari satuan pendidikan dan sejalan dengan data yang tertera di ijazah. Penulisan angka harus dilakukan secara konsisten dan rapi, baik saat diketik maupun ditulis tangan.
Format angka desimal wajib menggunakan tanda koma, bukan titik, sesuai kaidah Bahasa Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data dan memudahkan proses validasi oleh instansi terkait.
Kesalahan penulisan angka dapat berdampak pada keabsahan dokumen, sehingga ketelitian dalam menerapkan aturan ini sangat diperlukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan Transkrip Nilai.
Contoh Pengisian Transkrip Nilai Tahun 2025
Pengisian Transkrip Nilai untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2025 harus mengikuti pedoman resmi dari Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 dan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022.
Setiap data, mulai dari nama sekolah, NPSN, nama lengkap siswa, tempat dan tanggal lahir, hingga nomor ijazah dan tanggal kelulusan harus identik dengan yang tercantum di ijazah.
Perlu dicatat bahwa Transkrip Nilai dibuat secara mandiri oleh sekolah, sesuai dengan kurikulum masing-masing. Untuk mata pelajaran SD, contoh sederhananya bisa mencakup: Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PJOK.
Nilai untuk masing-masing mata pelajaran ditulis dalam skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Misalnya, nilai 87,648 ditulis sebagai 87,65, sedangkan 91,234 menjadi 91,23. Gunakan tanda koma, bukan titik, sebagai pemisah desimal sesuai kaidah Bahasa Indonesia.
Penempatan angka di tabel nilai harus rata tengah (center), bukan rata kiri atau kanan. Pembulatan nilai harus dilakukan secara otomatis atau rumus di Excel untuk menghindari kesalahan manual.
Pastikan semua informasi telah diperiksa ulang agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan ijazah. Format nilai dan data wajib rapi dan konsisten agar dokumen sah dan profesional.
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id





































