Menuju konten utama
Kontrasepsi dalam Islam

Cara Menunda Kehamilan Usai Menikah, Kontrasepsi Darurat di Islam

Penjelasan mengenai cara menunda kehamilan setelah menikah, kontrasepsi darurat, dan hukumnya dalam Islam.

Cara Menunda Kehamilan Usai Menikah, Kontrasepsi Darurat di Islam
Pria juga mendapatkan suntikan untuk mencegah kehamilan. Mereka disuntik 200 mg Norethisterone Enanthate dan 1.000 mg Testosterone Undecanoate. [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Menunda kehamilan setelah menikah umumnya dilakukan dengan beberapa alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga kesehatan. Di masa pandemi COVID-19, pemerintah bahkan menganjurkan untuk menunda memiliki momongan karena ibu hamil dianggap lebih rentan terinfeksi virus Sars CoV-2.

Menunda kehamilan dapat dilakukan dengan mengikuti program KB yang aman. Caranya, gunakan alat kontrasepsi yang direkomendasikan dokter, seperti pil KB, suntik KB, kondom, atau pemasangan IUD.

Menentukan alat kontrasepsi pun sebaiknya dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan segala aspek, mulai dari biaya hingga aspek kesehatannya. Untuk itu, pemilihan alat kontrasepsi sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter atau ahli medis.

Untuk mengetahui cara memilih kontrasepsi yang aman, klik di sini.

Selain kontrasepsi normal, ada juga kontrasepsi darurat. Sebagaimana namanya, kontrasepsi darurat hanya digunakan dalam kondisi darurat. Penjelasannya adalah sebagai berikut.

Cegah Kehamilan dengan Kontrasepsi Darurat

Alat kontrasepsi lazimnya dipakai sebelum pasangan suami-istri melakukan hubungan seksual. Sementara itu, ada juga kontrasepsi darurat yang bisa digunakan segera setelah melakukan hubungan seksual.

Mengutip lama resmi RSUD Buleleng, kontrasepsi darurat memiliki efektivitas yang lebih rendah dibandingkan alat kontrasepsi lainnya. Karena itu, selalu gunakan alat kontrasepsi normal.

Selanjutnya itu, efektivitas kontrasepsi darurat bergantung pada dua hal.

Pertama, waktu pemakaiannya, kontrasepsi darurat jauh lebih efektif ketika digunakan secepatnya setelah melakukan hubungan seksual.

Kedua, tergantung dari jenis kontrasepsi yang dipilih. Kontrasepsi darurat hanya diberikan dalam dua jenis, yaitu:

1. Pil KB Darurat

Pil kontrasepsi darurat dapat mengurangi risiko kehamilan hingga 95 persen. Pil ini harus digunakan dalam waktu 3-5 hari setelah melakukan hubungan seksual (tergantung jenis pil yang dikonsumsi).

Cara kerja pil ini adalah dengan memperlambat pelepasan sel telur dari indung telur. Walau mudah dan praktis, pil ini bisa menimbulkan efek samping seperti sakit kepala, pusing, muntah, pendarahan, mual, kelelahan, dan sakit perut.

Meski tidak selalu, pil kontrasepsi darurat juga bisa menyebabkan lambatnya menstruasi atau menimbulkan rasa nyeri menstruasi yang lebih berat dari biasanya.

Pil kontrasepsi darurat terdiri dari berbagai jenis dengan kandungan yang berbeda-beda, misalnya pil dengan zat aktif Levonorgestrel dan Ulipristal acetate.

Untuk menentukan jenis pil KB darurat yang ingin digunakan, sebaiknya berkonsultasilah dengan dokter terlebih dahulu.

2. IUD (Spiral)

Kontrasepsi darurat berupa IUD atau spiral dinilai lebih efektif mencegah kehamilan dibanding yang berbentuk pil. Kontrasepsi darurat IUD mampu menurunkan resiko kehamilan hingga 99 persen.

IUD sendiri merupakan alat kontrasepsi yang terbuat dari tembaga serta plastik dan berbentuk huruf T. Pemasangan IUD hanya boleh dilakukan oleh dokter dan tentunya memakan biaya yang lebih besar ketimbang pil.

Cara kerja kontrasepsi darurat IUD adalah dengan melepaskan tembaga ke dalam saluran rahim untuk mencegah pembuahan.

Sama seperti pil, IUD juga menimbulkan beberapa efek samping pada pemakainya, misalnya kram dan pusing.

Efek samping lainnya bisa dirasakan saat menstruasi dengan pendarahan yang lebih banyak, terasa lebih sakit, dan waktunya lebih lama.

Selain itu, penggunaan IUD juga meningkatkan resiko penyakit radang panggul. Karena itu kontrasepsi darurat IUD dari tembaga tidak disarankan untuk wanita yang mudah mengalami infeksi atau pernah mengalami radang panggul.

Hukum Menunda Kehamilan Menurut Islam

Salah satu cara mencegah kehamilan kuno adalah dengan ejakulasi di luar vagina atau yang bisa disebut dengan istilah azaldalam Islam.

Pada dasarnya, KB atau alat kontrasepsi di zaman sekarang dianalogikankan (kias) dengan azal karena sama-sama dilakukan untuk mencegah kehamilan.

Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum azal itu sendiri. Mengutip laman NU Online, sebagian kalangan ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum ‘azl adalah makruh tanzih atau sebaiknya tidak dilakukan.

Hukum makruhnya azal diambil sebagai jalan tengah dengan mempertimbangkan dua hadis mengenai azal. Ada hadis yang memperbolehkan azal berbunyi:

“Dari Jabir ia berkata, kita melakukan azal pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi SAW tetapi beliau tidak melarang kami,” (H.R. Muslim)

Sementara itu, ada pula hadis yang melarang azal karena dianggap sebagai pembunuhan terselubung.

“Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui) kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang azal, lantas Rasulullah SAW berkata: 'Itu adalah pembunuhan yang terselubung',” (HR. Muslim).

Imam Nawawi dari mazhab Syafi'i akhirnya mengambil jalan tengah dari kedua hadis tersebut. Hadis yang melarang azal dipahami sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih, sedangkan hadis yang memperbolehkan azal menunjukkan ketidakharaman tanpa menafikan kemakruhannya.

Akan tetapi, ulama besar Imam Al-Ghazali memperbolehkan azal apabila kehamilan justru menimbulkan suatu masalah. Masalah yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan faktor kesehatan dan ledakan jumlah penduduk.

Bagaimanapun juga, jumlah penduduk yang tidak terkontrol bisa menimbulkan masalah sosial lainnya seperti keterbatasan pangan, menurunnya tingkat kesejahteraan, hingga dampak negatif terhadap pendidikan, tata kota, keamanan, pelayanan kesehatan, dan sebagainya.

Dengan mempertimbangkan masalah-masalah tersebut, menunda kehamilan dengan alat kontrasepsi KB diperbolehkan. Dengan syarat, penggunaan alat kontrasepsi tidak berdampak pada penutupan kemungkinan hamil dan tidak merusak kesehatan ibu atau janin.

Baca juga artikel terkait KB atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Abdul Hadi