Menuju konten utama

Cara Mendapatkan Izin Senjata Api di Indonesia untuk Warga Sipil

Cara mendapatkan izin senjata api di Indonesia diatur sangat ketat. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Cara Mendapatkan Izin Senjata Api di Indonesia untuk Warga Sipil
ilustrasi senjata api. Cara mendapatkan izin senjata api di Indonesia perlu memenuhi semua ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Apakah warga sipil Indonesia bisa memiliki senjata api (senpi)? Jawabannya, boleh. Hanya saja, cara mendapatkan izin senjata api di Indonesia diatur sangat ketat.

Tidak sembarang orang diberikan izin kepemilikan senjata api. Ada kriteria tertentu terkait pihak-pihak yang boleh mengurus izin kepemilikan senjata api untuk sipil.

Cara memiliki senjata api terikat dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alasan untuk memiliki senjata api juga mesti jelas dan memang benar-benar dibutuhkan.

Siapa Saja yang Diperbolehkan Memiliki Senjata Api?

Warga sipil diperkenankan mempunyai senpi sepanjang dengan alasan menjadi alat pertahanan diri. Senpi ini tidak boleh dipakai apabila tidak benar-benar diperlukan. Di samping itu, setiap pemilik senpi tidak boleh dengan sengaja menggunakan sebagai alat menakut-nakuti orang lain, termasuk mempertontonkannya.

Oleh sebab itu, pemberian izin senpi tidak asal-asalan. Mengutip laman Pusiknas Polri, ada beberapa kalangan masyarakat sipil yang boleh memiliki senpi seperti disebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015, yaitu:

  • Direktur utama
  • Menteri
  • Pejabat pemerintahan
  • Pengusaha utama
  • Komisaris
  • Pengacara
  • Dokter

Aturan Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Aturan kepemilikan senjata api terbaru diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Di dalamnya mengatur berbagai aspek mengenai kepemilikan senjata api nonorganik, termasuk benda yang menyerupai senjata api.

Hal yang diatur seperti jenis senjata api yang diizinkan untuk dimiliki sampai persyaratannya. Izin baru diberikan setelah semua persyaratan dipenuhi calon pemilik senjata api.

Adapun jenis yang termasuk dalam senjata api non-organik Polri/TNI ini meliputi:

  • Senjata api peluru tajam dengan kaliber 12 GA pada jenis senapan, lalu kaliber 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.
  • Senjata api peluru karet dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter.
  • Senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter.

Cara Mendapatkan Izin Kepemilikan Senjata Api dan Syaratnya

Cara memiliki senjata api di Indonesia harus memenuhi semua persyaratan dan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Pada 8 ayat (1) diterangkan bahwa warga sipil bisa memiliki dan atau menggunakan senjata api nonorganik Polri/TNI untuk membela diri dengan persyaratan dan ketentuan:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  • Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
  • Memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
  • Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
  • Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api;
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
  • Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
  • Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
  • Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;
  • Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;
  • Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
  • Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
  • Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api nonorganik Polri/TNI.
Adapun cara mengajukan perizinannya tertera dalam pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015, yaitu pemohon menyerahkan surat rekomendasi kepada Kapolda melalui Dirintelkam Polda dilengkapi dengan:

  • Fotokopi surat izin impor/pembelian/hibah yang merupakan asal senjata api nonorganik Polri/TNI atau benda yang
  • menyerupai senjata api;
  • Identitas senjata api nonorganik Polri/TNI atau benda yang menyerupai senjata api;
  • Pas foto berwarna dasar merah ukuran 2x3 dan 4x6 masing masing empat; dan
  • Melengkapi semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

Jenis Surat Izin Kepemilikan Senjata Api

Warga sipil yang hendak memiliki senjata api harus menyampaikan permohonan kepada Polda setempat. Setelah itu, pihak Polri akan menerbitkan perizinan.

Dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 dijelaskan, ada beberapa jenis contoh surat izin kepemilikan senjata api nonorganik Polri/TNI yaitu:

  • Pemasukan Dari Luar Negeri (Impor);
  • Pembelian Dari Dalam Negeri;
  • Pemilikan dan Penggunaan;
  • Pemindahan atau Mutasi;
  • Pemindahtanganan/Hibah; dan
  • Pemusnahan.
Adapun khusus izin pemilikan senjata api diterbitkan dalam wujud Buku Pemilikan Senjata Api. Sementara itu, izin penggunaan senjata api diterbtkan dengan bentuk kartu:

  • Surat Izin Khusus Senjata Api (IKSA);
  • Surat Izin Penggunaan Senjata Api Peluru karet (SIPSPK); dan
  • Surat Izin Penggunaan Senjata Api Peluru gas (SIPSPG).
Izin pemilikan senjata api berlaku selama lima tahun. Adapun izin penggunaannya berlaku selama satu tahun.

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Edusains
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis & Ilham Choirul Anwar