Menuju konten utama

Cara Mengurus Izin Kepemilikan Senjata Api Bagi Warga Sipil

Syarat memiliki senjata api diatur sangat ketat. Mengurus kepemilikan senjata api di indonesia harus melalui beberapa tahapan. Berikut ini penjelasannya.

Cara Mengurus Izin Kepemilikan Senjata Api Bagi Warga Sipil
ilustrasi senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri. Izin senjata api diberikan setelah melalui beberapa prosedur pengajuan. Sebelum mengajukannya, ketahui terlebih dahulu syarat memiliki senjata api.

Di Indonesia, kepemilikan senjata diatur degan sangat ketat. Tidak seperti di Amerika yang memperbolehkan penjualan senjata secara bebas, rakyat Indonesia harus memiliki izin dari kepolisian untuk sekadar memiliki senjata. Namun izin itupun tidak sembarangan orang dapat memilikinya.

Kategori Warga Negara yang Dapat Memiliki Senjata Api

Sebelumnya, kepemilikan senjata api untuk beladiri diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Namun, peraturan ini diperbarui menjadi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Dalam peraturan ini, ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api berpeluru tajam, di antaranya:

  • Pemilik perusahaan
  • PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara
  • Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor
  • Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah
  • Profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri).

Kelima kategori ini pun tidak serta merta boleh memiliki senjata api. Semuanya harus melalui beberapa tes, seperti tes administrasi, tes kemampuan menembak, dan tes wawancara dengan badan Intelijen dan Keamanan Polri.

Tak hanya itu, calon pemilik senjata api harus terlebih dahulu menjalani tes kesehatan fisik dan mental untuk menghindari penyalahgunaan senjata api.

Selain mengatur tentang pemilik senjata api, peraturan di atas juga mengatur tentang senjata apa saja yang diperbolehkan. Sebab, tidak semua jenis senjata yang boleh dimiliki dan digunakan untuk beladiri.

Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Dalam peraturan tersebut disebutkan ada 3 macam senjata api yang boleh dimiliki, yaitu:

  1. Senjata api peluru tajam;
  2. Senjata api peluru karet; dan
  3. Senjata api peluru gas.

Jumlah senjata yang dimiliki juga dibatasi, yaitu maksimal dua pucuk senjata dengan amunisi maksimal 50 peluru per senjata.

Ketiga macam senjata tadi dibatasi lagi spesifikasinya sebagai berikut:

1. Senjata Api Peluru Tajam

Senjata api yang memakai peluru tajam tergolong senjata yang mematikan. Senjata ini akan berbahaya bila ditembakkan langsung ke arah organ vital. Polri pun membatasi jenis senjata api peluru tajam yang dapat dimiliki, yaitu jenis senapan dan pistol.

Untuk jenis senapan, hanya senjata berkaliber 12 GA saja yang diperbolehkan untuk dimiliki. Jenis kedua, hanya pistol berkaliber 22, 25, dan 32 yang dibolehkan pemilikan dan penggunaannya.

2. Senjata Api Peluru Karet dan Peluru Gas

Kedua senjata jenis ini tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Polri membatasi pemilikan senjata jenis ini ke senjata dengan peluru berkaliber 9mm saja. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.

Senjata-senjata ini haruslah didaftarkan terlebih dahulu ke Polri untuk dapat dimiliki dan digunakan. Untuk mengantisipasi peredaran senjata ilegal, Polri akan melakukan screening terlebih dahulu terhadap senjata yang didaftarkan.

Syarat Memiliki Senjata Api

Berikut prosedur pendaftaran/pengajuan izin kepemilikan dan penggunaan senjata untuk beladiri.

1. Mengajukan permohonan ke Direktur Intelijen dan Keamanan Polda, dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi surat izin impor/pembelian/hibah yang merupakan asal senjata api
  • Identitas senjata api yang terdaftar
  • Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 X 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar
  • Daftar riwayat hidup
  • SKCK
  • Fotokopi KTP/KTA
  • Akte kelahiran
  • Surat keterangan sehat dari dokter Polri
  • Surat keterangan dari psikolog Polri
  • Sertifikat menembak kelas III dari Polri
  • Membuat surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api
  • Fotokopi SIUP (untuk pengusaha), fotokopi SKEP jabatan (untuk pejabat pemerintah, BUMN, Legislatif, dan TNI/Polri).

2. Atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres untuk:

  • Melakukan pengecekan terhadap identitas pemohon, jenis senjata api
  • Meneliti tentang kebenaran alasan pemohon
  • Membuat saran secara tertulis kepada Kapolda atas dasar hasil pengecekan di lapangan

3. Berdasarkan saran Kapolres, Kapolda mengeluarkan rekomendasi untuk diajukan kepada Kabaintelkam Polri

4. Kapolda melalui Kabaintelkam mengeluarkan izin kepemilikan senjata api.

Semua persyaratan ini harus dipenuhi oleh warganegara untuk dapat memiliki dan menggunakan senjata api. Selain itu, izin yang sudah dikeluarkan harus diperpanjang setiap tahunnya.

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Adilan Bill Azmy

tirto.id - Hukum
Kontributor: Adilan Bill Azmy
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis