Menuju konten utama

Komisi III soal Penyalahgunaan Senpi: Polisi Tetap Perlu Senjata

Habiburokhman menilai polisi masih butuh senjata api karena mereka bukan menangani ketertiban yang hanya cukup pentungan.

Komisi III soal Penyalahgunaan Senpi: Polisi Tetap Perlu Senjata
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai anggota Polri masih perlu dipersenjatai dengan senjata api (senpi) meski ada sejumlah kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota korps Tribrata menjadi sorotan beberapa waktu terakhir.

Ia berdalih, Komisi III DPR RI tidak boleh bersikap reaktif imbas banyak kasus anggota Polri yang menyalahgunakan senjata api dan mengakibatkan warga terluka. Habiburokhman justru mempertanyakan alat apa yang digunakan untuk menangani aksi kekerasan dan kejahatan.

"Kalau mereka harus nggak ada senjata, kira-kira ketika terjadi tindak pidana kekerasan, kejahatan, apa yang dia akan gunakan?" kata Habiburokhman setelah rapat dengan Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Politikus Partai Gerindra ini menilai, perluasan satuan polisi yang bisa menggunakan senjata api telah berjalan sejak adanya kasus terorisme di Sarinah, Thamrin, Jakarta. Ia melihat, ancaman terhadap anggota polisi juga cukup besar ketika menjalankan tugas di lapangan.

"Ada yang dengan terorisme, perampokan dan lain sebagainya bagaimana dia melindungi masyarakat kalau dia sendiri terancam," kata Habiburokhman.

Menurut dia, polisi perlu dilengkapi dengan senjata api untuk bisa memberantas kejahatan, tidak cukup hanya menggunakan pentungan saja.

"Kalau polisi yang tugasnya menjaga ketertiban masyarakat seperti misalnya Pamong Praja, ya betul pakai pentungan," kata dia.

Setelah masa reses akhir tahun ini, Habiburokhman mengaku, Komisi III DPR RI pun bakal mengundang Itwasum Polri dan Propam Polri untuk membahas evaluasi penggunaan senjata api. Dia mengatakan penggunaan senjata api perlu dikontrol, termasuk mengecek psikologis anggota.

"Saya dapat informasi dari teman-teman, banyak Kapolres, banyak Kapolda menyampaikan inisiatif mereka saat ini. Inisiatifnya antara lain mensentralisir senjata api dulu," kata dia.

Perlu diketahui, dugaan penyalahgunaan senjata api yang dilakukan anggota kepolisian kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga menjadi korban. Setidaknya sudah 2 kasus yang menjadi sorotan publik. Kasus pertama terjadi saat Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol (anumerta) Ryanto Ulil Anshar, ditembak oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar pada 22 November 2024 lalu. Dadang menembak Ulil karena menangani kasus tambang emas ilegal.

Kasus kedua adalah penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024. Robig menembak 3 siswa yang diklaim tawuran dan melawan saat melakukan penindakan. Padahal, ketiga siswa tersebut tidak melakukan tawuran. Selain itu, aksi Robig membunuh siswa SMK berinisial GRO.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher