Menuju konten utama

Cara Menghitung PBB Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Bagaimana cara menghitung PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)? Simak ulasannya berikut.

Cara Menghitung PBB Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Suasana permukiman penduduk dan gedung bertingkat di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

tirto.id - Sejumlah daerah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen. Di antaranya adalah Kabupaten Pati, Cirebon, hingga Jombang. Lantas, bagaimana cara menghitung PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)?

Kebijakan tentang kenaikan PBB tengah terjadi di berbagai daerah. Bupati Pati, Sudewo, menaikkan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 250 persen.

Kemudian, PBB-P2 Jombang naik hingga 800%. Salah satu warga dikabarkan menerima tagihan yang awalnya Rp400 ribu menjadi Rp3,5 juta untuk dua tahun.

Masyarakat di Cirebon juga mendesak pemerintah daerah agar mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Alasannya adalah dinilai memberatkan warga. Kenaikan PBB di Cirebon naik hampir 1.000 persen.

Cara Menghitung PBB Berdasarkan NJOP

PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik atau penyewa karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Secara umum, PBB ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan.

Pada definisi tersebut, bumi dimaknai sebagai permukaan bumi yang mencakup tanah, perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sementara bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Pajak PBB terdiri dari dua subjek yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB), PBB-P2 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Sebagai informasi, besarnya nominal pajak PBB ditentukan berdasarkan NJOP atau bangunan terkait dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJOP merupakan taksiran rerata harga suatu bangunan dan tanah di satu area dalam meter persegi (m²).

Sebelum menetapkan PBB, masyarakat perlu menghitung terlebih dahulu nilai NJOP dan NJKP. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Berikut rumus perhitungan PBB = 0,5% X NJKP.

Berikut simulasi perhitungan PBB:

Pak Tirto memiliki tanah di Jakarta 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 800 meter persegi. Di daerah tersebut, NJOP tanah per meter adalah Rp5.000.000 dan harga bangunan per meter Rp1.000.000 dan NJOPTKP Rp12.000.000.

Langkah 1

Hitung NJOP dengan rumus (luas lahan x NJOP lahan di wilayah terkait) + (luas bangunan x NJOP bangunan di wilayah terkait).

=(1.000 x Rp5.000.000) + (800 x Rp1.000.000)

= Rp5.800.000.000

Langkah 2

Hitung NJKP (persentase NJOP di atas Rp1 miliar x (NJOP-NJOPTKP)

=40%X (Rp5.800.000.000-Rp12.000.000)

=Rp2.315.200.000

Langkah 3

Hitung PBB (Tarif PBB x NJKP)

=0,5% x Rp2.315.200.0000

= Rp11.576.000

Berdasarkan hitungan di atas, Pak Tirto harus membayar PBB sebesar Rp11.576.000.

Pembaca dapat mengulik informasi lebih dalam mengenai Pajak Bumi Bangunan (PBB) melalui kumpulan artikel yang ada di bawah ini:

Link Artikel Pajak Bumi dan Bangunan

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo