Menuju konten utama

Cara Melaporkan Kecurangan di SPMB 2025

Masyarakat bisa melapor langsung kecurangan dalam SPMB 2025. Bagaimana cara melaporkan kecurangannya? Simak ulasan berikut ini.

Cara Melaporkan Kecurangan di SPMB 2025
Ilustrasi pengaduan SPMB, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Selama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 berlangsung, sejumlah kecurangan ditemukan dengan beragam motif. Lantas, bagaimana cara melaporkan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB 2025?

Salah satu kecurangan yang sedang viral ialah kasus memo penitipan siswa yang diduga dilakukan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dengan membubuhkan stempel resmi yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Banten. Saat ini, kasus tersebut telah diselidiki lebih lanjut oleh Ombudsman Banten.

SPMB merupakan istilah baru pengganti PPDB, yang mencakup pendaftaran siswa baru ke sekolah jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA. Perubahan istilah yang berlaku mulai 2025, merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan sebelumnya.

Cara Melaporkan Kecurangan di SPMB 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pelaksanaan SPMB/PPDB 2025 dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Mengacu pada prinsip tersebut, pemerintah telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 harus bersih dari gratifikasi, suap, pungutan hingga intervensi demi kelulusan calon murid tertentu.

Kelulusan calon murid dalam SPMB 2025 ditentukan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan oleh calon sesuai ketentuan penilaian masing-masing jalur.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2025, masyarakat dapat melaporkan dugaan tersebut melalui layanan pengaduan SPMB. Pengaduan dapat dimulai dari tingkat paling bawah yaitu sekolah tujuan, kemudian cabang dinas wilayah, hingga dinas pendidikan setempat.

Secara umum, pengaduan dugaan pelanggaran SPMB 2025 dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pengaduan administrasi, TIK aplikasi SPMB, dan pelanggaran penerapan regulasi.

Pengaduan administrasi berkaitan dengan persoalan kelengkapan persyaratan masing-masing calon murid berdasarkan jalur yang dipilih.

Kemudian, pengaduan TIK Aplikasi SPMB berkaitan dengan sistem online seperti akses aplikasi, penetapan titik koordinat oleh calon murid saat pendaftaran hingga kesalahan input data.

Selanjutnya, pengaduan pelanggaran regulasi. Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen tentang SPMB 2025 yang berisi peraturan dan dasar hukum berjalannya SPMB 2025 mulai sosialisasi hingga pengaduan dugaan pelanggaran.

Peraturan tersebut juga diperkuat dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk mengatur kuota dan regulasi berjalannya SPMB 2025.

Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran berjalannnya SPMB 2025, maka dapat melakukan pengaduan dengan mekanisme online maupun offline. Berikut cara melaporkan kecurangan di SPMB 2025:

  • Pelapor membuat laporan objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Mengisi formulir pengaduan.
  • Sertakan bukti berupa tangkapan layar, video, dokumen atau kronologi kejadian.
  • Laporan diserahkan kepada panitia SPMB bagian dari pengaduan/diunggah di media layanan pengaduan pada jam kerja.
  • Laporan permasalahan/pengaduan disampaikan pada masa sanggah verifikasi.
  • Apabila pelapor/pengadu keberatan dengan penanganan pengaduan maka dapat menghubungi kanal atau media sekolah serta kantor cabang Disdik setiap sekolah.
  • Demi keamanan, identitas pelapor dapat dibuat anonim di beberapa kanal pengaduan.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan