Menuju konten utama

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab & Link

Cara konfirmasi kesediaan peserta piloting PPG bagi guru tertentu dalam jabatan perlu diketahui peserta. Berikut tata cara selengkapnya.

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab & Link
Sejumlah guru madrasah mengikuti ujian seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) berbasis komputer di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

tirto.id - Salah satu tahapan pada piloting bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan 2024 adalah melakukan konfirmasi dan lapor diri. Berikut ini informasi mengenai cara konfirmasi kesediaan peserta piloting PPG Daljab 2024.

Proses konfirmasi kesediaan dan lapor diri ini harus dilakukan oleh para guru yang masuk dalam pemanggilan peserta piloting program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab 2024.

Proses konfirmasi kesediaan dan lapor diri ini bersamaan dengan orientasi di LPTK masing-masing yang menyelenggarakan PPG.

Setelah proses lapor diri, peserta akan melakukan pembelajaran mandiri di PMM, dilanjutkan pendaftaran Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Sesudahnya, peserta baru akan mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK).

Sebagai informasi, piloting bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan merupakan program Kemendikbudristek guna memastikan pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu berjalan optimal sebelum program tersebut dijalankan secara masif.

Selama piloting bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan, peserta akan mengikuti program pembelajaran mandiri, seperti mengerjakan modul, latihan soal, serta refleksi jurnal. Semua program pembelajaran ini didesain dapat selesai dalam waktu enam minggu.

Bagi peserta yang tidak bisa menyelesaikan piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan, bisa menyelesaikannya melalui PMM serta mengikuti UKPPPG periode selanjutnya.

Lantas, bagaimana cara konfirmasi kesediaan peserta piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan?

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan

Untuk melakukan konfirmasi kesediaan peserta piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan, peserta bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
  • Pilih kolom PPG bagi Guru Tertentu, lalu klik "Masuk".
  • Login akun simpkb masing-masing, dengan memasukan surel SIMPKB dan password, lalu klik "Masuk".
  • Bila peserta terpanggil piloting PPG bagi Guru Tertentu, maka di layar akan muncul informasi “Anda terpilih untuk mengikuti Piloting Pendidikan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 atau 2”. Lalu klik "Konfirmasi Piloting".
  • Lalu, isi Informasi Penempatan Perkuliahan yang diperlukan seperti, Nama, Bidang Studi, LPTK Penempatan.
  • Lalu, isi Persyaratan Keaktifan DAPODIK, seperti, Terdata Aktif di DAPODIK, NIK, NUPTK, Jenis PTK, lalu klik "Bersedia".
  • Kemudian, bidang studi yang Anda pilih pada PPG akan muncul di layar, jika bidang studi yang dipilih sudah benar, maka klik "Konfirmasi Bidang Studi".
  • Lalu akan muncul di layar “Anda telah melakukan konfirmasi bidang studi PPG”, lalu klik "Lengkapi Profil".
  • Segera Lengkapi Biodata Diri sesuai dengan DAPODIK.
  • Jika sudah melengkapi seluruh biodata diri, maka proses konfirmasi kesediaan piloting sudah selesai.
  • Selanjutnya, segera ajukan berkas-bekas seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Sasaran Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan

Sasaran peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan adalah guru yang lolos seleksi administrasi PPG 2023 dengan status disetujui dan memiliki sejumlah persyaratan khusus berikut ini:

  • Guru dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan usia dan masa kerja.
  • Guru yang bertugas di satuan pendidikan daerah yang ramah jaringan internet serta berada di sekitar ibu kota Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sebagai catatan, walaupun sudah lolos seleksi administrasi PPG 2023, guru tersebut belum tentu dapat mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan.

Oleh karena itu, agar benar-benar bisa mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Dalam Jabatan, para peserta harus memenuhi sejumlah syarat berdasarkan Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024.

Syarat-syarat itu di antaranya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).
  • Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga artikel terkait PPG 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani