tirto.id - Pemerintah memberikan bantuan Insentif bagi Guru Non-ASN atau Non-PNS (guru honorer) 2025, baik yang mengajar di jalur formal maupun non-formal. Bantuan ini ditujukan khusus bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan persyaratan lain.
Pemerintah berkomitmen untuk memperjelas mekanisme penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan transparan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperhatikan kesejahteraan tenaga pengajar non-PNS.
Bagi guru honorer yang ingin mengetahui status bantuan insentifnya, pemerintah menyediakan mekanisme yang mudah dan praktis. Lantas, bagaimana cara cek bantuan insentif Guru Non-PNS atau guru honorer?
Cara Cek Insentif Guru Honorer dan Non PNS Tahun 2025
Penyaluran insentif ini ditujukan bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan kementerian.
Untuk memastikan apakah guru termasuk penerima bantuan tersebut, kini pengecekan bisa dilakukan secara mandiri dan daring melalui situs resmi yang telah diperbarui.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status Insentif Guru Non-ASN tahun 2025 melalui portal resmi Info GTK:
- Kunjungi situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id melalui peramban.
- Masukkan akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah terdaftar di sistem Dapodik, sesuai dengan data yang dimasukkan oleh operator sekolah.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar untuk proses verifikasi sistem.
- Klik tombol Login untuk mengakses dasbor informasi pribadi Anda.
- Setelah berhasil login, cek data pribadi dan riwayat kepegawaian yang muncul. Di bagian tunjangan atau insentif, akan terlihat status apakah Anda termasuk penerima bantuan tahun 2025.
Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2025
Setelah dinyatakan sebagai penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN tahun 2025, guru honorer wajib melalui sejumlah tahapan untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
Berikut adalah pencairan bantuan insentif Guru Non-PNS atau honorer tahun 2025:
- Akses situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id menggunakan akun Dapodik masing-masing. Di halaman utama, unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa data valid sebagai penerima insentif.
- Cermati kembali seluruh data dalam SPTJM mulai dari nama, NIK, hingga status keaktifan mengajar. Jika sudah sesuai, bubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10 ribu. Pastikan tanda tangan sesuai dengan yang tertera di KTP untuk menghindari kendala verifikasi.
- Login kembali ke Info GTK untuk memeriksa keaktifan nomor rekening yang tercatat. Di sini, guru juga dapat mengunduh SK Insentif versi digital sebagai dokumen pelengkap pencairan.
- Meskipun versi digital tersedia, beberapa daerah tetap mewajibkan SK fisik. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk jadwal pengambilan dan prosedur distribusi SK Insentif cetak.
- Sebelum ke bank, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli
- NPWP asli
- SK Insentif
- Surat aktif mengajar dari kepala sekolah
- SPTJM bermaterai dan ditandatangani
- Surat keterangan aktif dari ketua yayasan
- Kunjungi bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan insentif. Serahkan seluruh dokumen dan ikuti proses administrasi yang diminta oleh petugas bank.
- Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta mengaktifkan rekening. Cetak buku tabungan dan kartu ATM, lalu tunggu proses transfer dana selesai. Jika semua sesuai, insentif akan masuk ke rekening dan siap digunakan.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































