tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan gaji yang didapatkannya sebagai Bendahara Negara jauh lebih kecil dibandingkan ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS). Meski begitu, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Keuangan menjadi lebih besar.
"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil," kata Purbaya sambil terkekeh dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip Senin (15/9/2025).
Sebaliknya, kendati bergaji tinggi, sebagai Bos LPS dirinya lebih banyak duduk di belakang layar dan hanya bekerja saat ada bank yang jatuh. Beruntungnya, selama lima tahun duduk di kursi pimpinan LPS, perbankan nasional dalam kondisi sehat dan tidak ada bank besar yang bangkrut.
"LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras. Tapi, disana gajinya gede," ujarnya dan disambut dengan gelak tawa para tamu undangan. "Saya menikmati betul kerja di LPS, lima tahun, gaji gede enggak ada bank gede yang bangkrut, jadi nganggur," sambung Purbaya.
Meski begitu, mantan ekonom Danareksa Research Institute itu mengaku bersyukur telah dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Menteri Keuangan. Sebab, dengan jabatan barunya ini, Purbaya dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi negara.
"Tapi saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan. Mungkin, di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS mungkin," tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri keuangan, layaknya menteri lainnya menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, menteri keuangan juga mendapatkan tunjangan jabatan dari negara sebesar Rp13,61 juta per bulan.
Gaji dan tunjangan jabatan tersebut belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler yang menyertai jabatan menteri keuangan. Kemudian, fasilitas lain yang melekat pada jabatan menteri termasuk rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, serta kendaraan dinas dan jaminan kesehatan. Tidak hanya itu, beberapa mantan menteri juga pernah mengungkapkan bahwa ada pula dana taktis yang bisa mencapai Rp100-150 juta.
Sementara itu, gaji Ketua DK LPS sama dengan Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lebih tinggi dibandingkan gaji Gubernur Bank Indonesia (BI). Meski begitu, sampai saat ini belum jelas berapa pastinya besaran gaji Ketua DK LPS dan Ketua DK OJK, tapi sebagai gambaran pada 2015 gaji yang diterima Gubernur BI adalah sebesar Rp194,19 juta per bulan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































