tirto.id - Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida melihat beberapa wilayah sungai di Bali mengalami sedimentasi yang besar, terutama di Waduk Muara Tukad Badung. Wilayah tersebut merupakan lokasi banjir Bali. Akibatnya, BWS akan segera melakukan normalisasi di wilayah tersebut untuk mengantisipasi tingginya volume air jika terjadi hujan lebat.
"Di Muara itu ada sedimentasi yang cukup besar, di waduk-waduk muara itu juga perlu kami angkat. Kemudian di Tukad Ayung dan Tukad Mati juga perlu ada. Memang kami sudah melihat curah hujan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan upaya-upaya khusus penanganan di sana," ucap Kepala BWS Bali–Penida, Gunawan Suntoro, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (17/09/2025).
Berdasarkan data dari BWS, sedimentasi di wilayah Waduk Muara adalah 270 ribu meter kubik. Selain sedimentasi di wilayah Waduk Muara, BWS juga mengkaji penataan ulang drainase di Tukad Mati dan Tukad Badung. Kajian tersebut akan dilakukan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali, Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar.
Sementara itu, di Tukad Unda, BWS berencana membangun fasilitas infrastruktur pengendali banjir dan perbaikan tanggul. Sebelumnya, menurut Gunawan, BWS telah melakukan normalisasi Tukad Unda, tetapi kondisi Embung (waduk kecil) Tukad Unda yang hampir tergerus memerlukan upaya perbaikan tanggul.
Gunawan mengatakan, normalisasi sungai-sungai yang ada di Bali tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, sebab dilakukan secara bertahap. Selain itu, terdapat upaya perbaikan terhadap tanggul yang jebol dengan anggaran bencana yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Normalisasi Waduk Muara sendiri itu bisa hampir Rp30 miliar, untuk Waduk Muara saja perhitungan kami. Sedangkan yang lain, kami sedang mengukur ketebalan dan titik-titik sedimentasinya," jelasnya.
BWS melihat tanggul sempadan sungai di Kota Denpasar rata-rata memiliki ketinggian minimal, yakni tiga meter dari kaki tanggul. Apabila merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, wilayah perkotaan idealnya memiliki tanggul dengan ketinggian lebih dari tiga meter. Untuk luar wilayah perkotaan, sempadannya harus lebih dari lima meter untuk sungai yang memiliki tanggul.
Di samping itu, Gunawan mengamati bahwa bangunan-bangunan di Kota Denpasar yang terdampak banjir Bali pada Rabu (10/09/2025) telah berdiri terlebih dulu sebelum aturan mengenai tata ruang kota dan sempadan sungai diterbitkan pada tahun 2015. Hal tersebut yang menyebabkan BWS kesulitan untuk membongkar bangunan-bangunan yang melanggar sempadan sungai di daerah tersebut.
"Kesulitan kami adalah kami masih mengidentifikasi lokasi mana yang memang tidak berizin. Harusnya memang dia tetap mengajukan izin walaupun sudah dibangun. Ada aturannya, tetap harus mengajukan izin walaupun terlambat untuk mempunyai rekomendasi dari kami," ungkap Gunawan.
BWS juga melihat keberadaan sampah-sampah di daerah aliran sungai (DAS) sewaktu banjir Bali melanda. Sampah-sampah tersebut terdiri atas puing-puing rumah yang tergerus banjir, barang-barang yang terbawa arus, serta sampah plastik.
"Sepertinya kayu yang berada di pinggir sungai tergerus, lalu menyumhat di jembatan atau prasarana banjir kami. Kemudian ada sampah-sampah. Itu yang membuat air meluap," pungkasnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































