tirto.id - Bupati Pati, Sudewo, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Agustus 2025 sebagai saksi dalam kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Semestinya, Sudewo diperiksa pada Jumat (22/8/2025) lalu. Namun, Sudewo batal hadir karena memiliki kegiatan yang sudah dijadwalkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan pemenuhan panggilan kepada Sudewo. Bupati Pati itu bersedia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025 mendatang).
“Yang bersangkutan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” jelas Budi, Senin (25/8/2025) dikutip dari Antara News.
Lalu, terkait kasus apa Bupati Pati dipanggil KPK? Berikut ini penjelasannya
Kenapa Bupati Pati Dipanggil KPK?
Sudewo dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018—2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi ke Sudewo terkait kasus DJKA. Sudewo diduga ikut menerima commitment fee dalam kasus tersebut yang terungkap di persidangan, November 2023.
Mengutip Antara News (25/8/2025), nama Sudewo muncul dalam sidang kasus itu dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023.
KPK dalam sidang itu menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo sempat membantahnya. Dirinya juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya bernama Nur Widayat.
Apakah akan Ada Demo 27 Agustus 2025?
Demo Pati Jilid 2 telah digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun, demo itu dibatalkan oleh inisiatornya, Ahmad Husein. Massa kemudian mengganti agenda demo dengan mengirim surat pada KPK melalui Kantor Pos Pati.
Aliansi masyarakat Pati Bersatu mengatakan, tidak ada demo pada Senin (25/8/2025) lalu dan menggantinya dengan aksi mengirim surat pada KPK. Seluruh warga Pati yang berniat untuk mengikuti aksi terbaru itu berkumpul di Alun-Alun Pati. Mereka mengisi formulir yang telah disediakan relawan.
Setelah mengisi formulir, mereka berjalan bersama menuju Kantor Pos Pati untuk mengirimkan surat tersebut. Isi surat kepada KPK adalah meminta Bupati Sudewo untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berupa commitment fee dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di lingkungan Kemenhub.
Aksi berikutnya akan digelar jika tidak kunjung ada tindak lanjut dari KPK mengenai surat yang mereka kirim. Warga Pati saat ini tengah mempersiapkan dana dan juga akomodasi untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 2-3 September 2025. Tuntutannya sama, yakni mendesak KPK menetapkan status Sudewo dari saksi menjadi tersangka.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai Bupati Pati dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini: Tautan artikel tentang Bupati Pati.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































