Menuju konten utama

Bos DSI Klaim Gagal Bayar ke Lender karena Gap Likuiditas

Ditambahkan Pris, kliennya juga menampik adanya aliran uang untuk keperluan pribadi dan siap membuktikannya.

Bos DSI Klaim Gagal Bayar ke Lender karena Gap Likuiditas
(kiri ke kanan) Pris Madani selaku pengacara dan Taufiq Aljufri selaku tersangka kasus penggelapan dana lender di PT Dana Syariah Indonesia, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Seni (9/2/2026). tirto.id/Ayu

tirto.id - Tersangka Taufiq Aljufri mengungkap alasan perusahaannya gagal bayar ke lender yang kini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Klarifikasi itu disampaikan pengacara tersangka, Pris Madani, saat mendampingi kliennya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi," ucap Pris di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pris menerangkan kliennya sudah melakukan sejumlah upaya dalam melakukan penyelamatan secara ekonomis. Namun, dia tak memungkiri bahwa sejumlah persoalan hingga kini memang belum menemukan solusi penyelesaian.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sudah diselenggarakan pada 7 Februari 2026. Kendati demikian, RUPD dihentikan karena berpotensi melanggar hak lender.

"Maka kemudian kami sepakati dengan seluruh lender yang hadir pada saat itu sekitar 2.300 orang. Kami menyepakati untuk RUPD dilaksanakan pada dua minggu ke depan, sekitar tanggal 21 sampai dengan tanggal 22 Februari 2026," ungkap Pris.

Ditambahkan Pris, kliennya juga menampik adanya aliran uang untuk keperluan pribadi. Dia pun siap apabila kliennya diminta membuktikan secata hukum pidana maupun perdata atas penggunaan dana itu.

"Mulai dari sisi perdata, mau dari sisi pidana, atau dengan alat uji dan lain sebagainya, saya pastikan itu tidak ada yang masuk kepada pribadi yang dimanfaatkan secara pribadi. Itu clear," kata Pris.

Menurut Pris, pengembalian uang kepada lender pun terus diupayakan asal berdasarkan rekening koran untuk memastikan nilai transaksinya. Dia juga menyebut koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah dilakukan untuk sistem pengembalian dana.

Dia mengemukakan kliennya juga memohon maaf kepada seluruh lender atas apa yang terjadi saat ini. Pris memastikan kliennya akan menyuntikkan dana sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah sekitar Rp10 M (miliar) tadi kalau saya enggak salah. Rp10 M atau kurang lebih segitu. Jadi, itu bagian dari bentuk itikad baik beliau," ujar Pris.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi