Menuju konten utama

Penanganan Kasus Umi Cinta Jangan Terjebak Tindakan Diskriminasi

Fokus penanganan kasus Umi Cinta harus pada perbuatan pidana unsur penipuan, bukan pada keyakinan yang dianut.

Penanganan Kasus Umi Cinta Jangan Terjebak Tindakan Diskriminasi
Jamaah Umi Cinta. instagram/antaranewscom/tiktok/istimewa

tirto.id - Ratusan warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, memprotes kegiatan keagamaan yang digelar di sebuah rumah milik perempuan berinisial PY—akrab disapa warga 'Umi Cinta'.

Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan, baik di depan rumah PY maupun di gerbang perumahan.

Pokok permasalahannya bukan menentang pengajian, melainkan ajaran dan klaim-klaim berlebihan yang dibubuhkan dalam perkumpulan itu. Aktivitas keagamaan yang dilakukan secara rutin itu diduga memungut infak Rp1 juta dari anggota dengan iming-iming masuk surga.

Warga sekitar resah dengan kegiatan pengajian yang tertutup. Kendaraan para peserta yang kerap diparkir di sekitar perumahan pun dianggap mengganggu karena menghambat akses keluar masuk rumah. Meski sudah berjalan bertahun-tahun, pengajian tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari RT dan RW setempat.

Menurut tokoh agama setempat, seperti dilansir Kompas.com, PY sudah menggelar aktivitas tersebut selama delapan tahun dan diikuti sekitar 70 anggota. Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB sampai menjelang pukul 12.00 WIB.

Warga Dukuh Zamrud mulanya menerima keberadaan PY. Akan tetapi, keadaan berubah saat mantan anggota membocorkan praktik di dalam kelompok tersebut yang dinilai eksklusif dan tertutup.

Di lain sisi, warga juga mengeluhkan perubahan perilaku sejumlah anggota. Misalnya, beberapa istri disebut ada yang mengancam cerai suaminya, sementara anak-anak menolak menuruti orangtua. Beredar pula kabar bahwa sejumlah perempuan yang sebelumnya berhijab kini memilih melepasnya setelah bergabung ajaran Umi Cinta.

Merespons fenomena ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengaku menggelar rapat penanganan melibatkan kepolisian, TNI, DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh masyarakat dan agama setempat.

Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengingatkan warga agar mengutamakan kerukunan guna mencegah gesekan antarumat beragama.

"Perbedaan itu wajar, tapi perpecahan tidak boleh terjadi. Perbedaan pandangan jangan sampai menjadi pencemaran nama baik atau konflik sosial," ujar Nesan, dilaporkan Kompas, Rabu (13/8/2025).

Penanganan Harus Hati-Hati

Dari fenomena pengajian eksklusif Umi Cinta, dapat diendus indikasi penipuan atau eksploitasi. Dalam kasus seperti ini, negara memang memiliki kewajiban untuk bertindak tegas dalam ranah hukum pidana. Meski begitu, masyarakat dan aparat mesti hati-hati dalam menangani perkara ini.

Kasus ini tidak boleh sembarangan didasarkan pada label agama atau keyakinan tertentu karena berpotensi melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB).

Peneliti KBB dari SETARA Institute, Achmad Fanani Rosyidi, menegaskan bahwa fokus penanganan dalam kasus pengajian eksklusif Umi Cinta harus pada perbuatan pidana—dalam hal ini, unsur-unsur penipuan—bukan pada ajaran atau keyakinan yang dianut. Karena, sekali lagi, sudut pandang yang salah bisa berbahaya dan malah bisa terjerumus ke arah pelanggaran KBB, tindak intoleransi, dan diskriminasi.

“Jadi, ranahnya yang tepat dan tidak melanggar hak KBB, yaitu soal potensi penipuan dan eksploitasinya,” tutur Fanani saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (13/8/2025).

Pada prinsipnya, hak KBB mencakup dua ranah. Pertama, forum internum (keyakinan internal) yang bersifat mutlak dan tidak boleh diganggu gugat oleh negara karena sifatnya bisa negative rights (negara tidak ikut campur dalam urusan keyakinan dan agama warga negara dan negara wajib menghormati hak tersebut).

Ranah kedua mencakup forum eksternum (pengamalan dan manifestasi keyakinan) yang dapat diatur negara dalam batas tertentu. Misalnya, negara bisa menindak hanya jika suatu kegiatan terbukti mengganggu keamanan, ketertiban, atau melanggar hukum.

Fanani menjelaskan bahwa jika aparat mengambil unsur “sekte” sebagai objek hukum, kecenderungan negara adalah selalu memakai Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkara penodaan agama.

“Sayangnya, pasal itu selalu dipakai untuk membatasi hak individu atau kelompok tertentu terkait ekspresi atau pendapat soal keyakinan atau agama mereka,” lanjut Fanani.

Dengan begitu, pasal itu seharusnya tidak relevan untuk kasus Umi Cinta. Menurut Fanani, pasal yang tepat digunakan adalah Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU Nomor 1/2023 tentang Penipuan.

Pasal 492 UU Nomor 1/2023 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Hal yang bisa dipersoalkan dalam kasus pengajian eksklusif Umi Cinta adalah tindakan yang merugikan korban secara materiil atau psikologis—lagi-lagi, bukan perbedaan ajaran. Dengan cara ini, kata Fanani, negara dapat melindungi warga dari penipuan dan eksploitasi tanpa melanggar hak KBB yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.

Umi Cinta Memainkan Harapan dan Favoritisme

Agama memang menjadi bermakna ketika ditafsirkan. Terlepas dari kemampuan dan latar belakang seseorang, Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, menerangkan bahwa pada akhirnya varian tafsir terhadap agama akan beragam dan orang punya kecenderungan untuk membangun kelompok berdasarkan tafsirnya sendiri.

“Itu sudah satu kewajaran. Bukan cuma di Islam, (tapi) di semua agama. Selalu ada kelompok yang menafsirkan, kemudian membentuk kelompok dia sendiri sebagai aliran yang sedikit berbeda dari ajaran utamanya,” ujar Rissalwan di ujung telepon, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus Umi Cinta, menurut Rissalwan, ada interaksi yang panjang sehingga pemimpinnya berani menjanjikan sesuatu yang sebetulnya tidak bisa dia penuhi. Secara psikososial, Umi Cinta berusaha membangun kedekatan dahulu dengan jemaahnya sampai akhirnya jamaahnya percaya sepenuhnya.

Apalagi, manusia adalah makhluk yang penuh harapan. Menurut Rissalwan, manusia bisa disebut sebagai the creator of hopes alias makhluk yang selalu berharap. Sehingga, tak heran manusia gampang dibohongi atau terjebak dalam hal-hal yang merugikan.

“Mungkin sekelompok orang dijanjikan bahwa masuk surga, itu kan justru satu cita-cita yang paling ultimate lah. Manusia itu berharap semuanya happy ending, selesai baik, masuk surga,” lanjutnya.

Selain dua hal itu, kecenderungan manusia untuk lekas mendapat kepastian atau biasa disebut need for closure juga barangkali bisa jadi pegangan. Peneliti psikologi sosial dari Universitas Indonesia (UI), Wawan Kurniawan, menjelaskan bahwa “sekte” menjadi ruang mereka menemukan “kepastian” itu dan membuatnya merasa nyaman secara psikologis.

“Meski kemudian terkesan merugikan, ada kalanya kesan itu tidak disadari akibat adanya in-group favoritism di mana kelompok itu dianggap telah menjadi bagian dari identitasnya,” kata Wawan kepada Tirto, Rabu (13/8/2025).

Menurut Wawan, in group favoritism bisa terjadi sebagai hasil dari kecenderungan alami manusia untuk mengidentifikasi diri dengan suatu kelompok dan merasa terhubung secara sosial. Ketika seseorang merasa menjadi bagian dari suatu kelompok, mereka bisa mengembangkan rasa identitas kelompok yang kuat, yang kemudian memicu preferensi terhadap anggota kelompok tersebut.

Interaksi sosial bisa berfokus pada kelompok dan mengabaikan kelompok lain. Di titik ekstrem, hal itu bahkan bisa merendahkan kelompok lain.

“[Ada] narasi besar yang menjamin dan memudahkan pengikut, [seperti] klaim masuk surga dengan bayar 1 juta dan lain-lain. Kontrol sosial juga bisa tercipta dari pola yang terbentuk dalam kelompok dan mendorong mereka berbondong-bondong meyakini dan percaya,” tutur Wawan.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi