Menuju konten utama

Bos BJU Group Pakai Uang Pinjaman LPEI Rp150 Miliar untuk Judi

Hendarto juga diduga menggunakan uang dari LPEI untuk kepentingan pribadi lainnya seperti pembelian aset, kendaraan, dan kebutuhan keluarga.

Bos BJU Group Pakai Uang Pinjaman LPEI Rp150 Miliar untuk Judi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan terhadap Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bos Bara Jaya Utama (BJU) Group, Hendarto, menggunakan uang fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk bermain judi, totalnya Rp150 miliar.

Hal tersebut, disampaikan oleh Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan terhadap Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung dalam BJU Group. Kedua perusahaan tersebut, merupakan penerima manfaat kredit LPEI.

"Digunakan untuk judi itu hitung-hitungan dari berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Asep menjelaskan selain untuk berjudi, Hendarto juga diduga menggunakan uang dari LPEI untuk kepentingan pribadi lainnya seperti pembelian aset, kendaraan, dan kebutuhan keluarga.

"Nah, ini yang ironis, seharusnya uang tersebut digunakan untuk mendorong ekonomi, komoditas-komoditas yang ada di negara kita bisa dijual di pasar internasional, sehingga ekonomi kita naik," ujarnya.

Padahal, kata Asep, uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan PT SMJL dan PT MAS dalam kegiatan impor.

Meski begitu, Asep belum dapat memastikan jenis judi yang dimainkan oleh Hendarto. Katanya, Hendarto menggunakan uang tersebut pada rentang waktu 2014-2016.

"Jadi berdasarkan berbagai keterangan yang kami peroleh kemudian juga bukti-bukti yang bersangkutan memang menggunakan uang tersebut itu di kisaran atau di tahun 2014 sampai 2016," tuturnya.

"Waktu itu kan belum booming judol jadi yang lain berarti ini. Jadi kita juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga, tetangga yang paling dekat, yang sebelahnya atau yang sebelahnya lagi atau yang lebih jauh. Jadi yang jelas ini digunakan untuk judi. Seperti itu," tambahnya.

Sementara itu, usai konferensi pers, saat dihampiri oleh awak media, Hendarto memilih diam dan tidak merespons soal penggunaaan uang untuk judi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini, Hendarto melalui PT SMJL dan PT MAS mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan total sekitar Rp1,7 triliun yang kemudian ditetapkan sebagai kerugian negara.

Fasilitas tersebut, didapatkan oleh Hendarto dengan prosedur yang tidak benar baik dari pihaknya maupun pihak LPEI.

Kata Budi, peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai 8,2 juta dolar AS atau sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs Dolar di tahun 2015 atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman.

Oleh karena itu, Hendarto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Hendarto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto