tirto.id - Umat Islam seyogianya tahu hukum puasa tapi tidak Tarawih. Jangan sampai, bulan Ramadan yang penuh kemuliaan ini terlewat begitu saja sehingga termasuk golongan orang-orang yang merugi.
Setelah menunaikan puasa di siang hari Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan ibadah salat Tarawih di malam harinya.
Di Indonesia, kaum muslim akan berbondong-bondong menuju masjid, musala, dan sebagainya, guna mendirikan shalat Tarawih. Bagi yang berhalangan hadir, mereka juga diperbolehkan untuk mendirikan salat Tarawih di rumah.
Lantas, bagaimana hukum puasa tapi tidak shalat Tarawih? Apakah boleh tidak shalat Tarawih dalam Islam?
Hukum Puasa Tanpa Shalat Tarawih
Apakah boleh tidak shalat tarawih di bulan Ramadan? Boleh, karena tidak ada kewajiban yang mengikat bagi umat Islam untuk menjalankan salat Tarawih. Hal ini ditegaskan Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis berikut:
"Kalian masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu,” (HR. Bukhari).
Dengan begitu, telah jelas, bahwa hukum puasa tapi tidak shalat tarawih adalah boleh. Meskipun demikian, umat Islam tetap harus tahu. Tarawih menjadi amalan dengan status sunah muakadah yang begitu dianjurkan untuk dilaksanakan.
Derajat anjuran diberikan karena ada keutamaan yang besar dalam pelaksanaan shalat Tarawih. Dalam sebuah riwayat hadis, Rasulullah Saw. bersabda tentang keutamaan shalat Tarawih yang mampu menghapus dosa sebagai berikut:
"Sesungguhnya Ramadhan adalah bulan yang Allah mewajibkan puasa [pada siang harinya], dan sesungguhnya aku menyunnahkan qiyamnya untuk orang-orang Islam. Maka barang siapa berpuasa Ramadhan dan qiyam Ramadan [salat Tarawih] karena iman dan mencari pahala, maka dia [pasti] keluar dari dosa-dosanya sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya," (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
Salat tarawih dapat dikerjakan sendiri (munfarid) atau secara berjamaah. Kendati demikian, dalam kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (6/39) disebutkan, shalat Tarawih paling utama pelaksanaannya dilakukan berjamaah.
Pengerjaan shalat Tarawih secara berjemaah juga berguna untuk menampakkan syiar Islam layaknya salat Ied. Pendapat ini disepakati Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah.
Apakah Meninggalkan Shalat Tarawih itu Dosa?
Sebagaimana telah disebutkan, shalat Tarawih adalah ibadah sunah. Oleh sebab itu, tidak ada dosa bagi orang-orang yang tidak menjalankannya.
Akan tetapi, meninggalkan ibadah shalat Tarawih di bulan Ramadan tanpa sebuah uzur adalah tindakan yang merugi.
Shalat Tarawih harusnya menjadi contoh amalan yang berguna untuk meningkatkan ketakwaan di momentum bulan Ramadan. Rasulullah Saw. bersabda dalam suatu riwayat hadis sebagai berikut:
“Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya dan seburuk manusia adalah yang panjang umurnya dan buruk amalnya,” (HR Tirmidzi).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis